bontangpost.id – Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha mengakui beberapa perusahaan sub kontraktor di Bontang yang membandel alias tidak menaati peraturan yang berlaku.
Padahal, aturan tersebut termaktub jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda nomor 1 Tahun 2009 tentang rekrutmen dan penempatan tenaga kerja.
Bahkan dalam aturan tersebut mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar. Mulai dari sanksi administrasi berupa surat teguran tertulis, pencabutan izin hingga sanksi pidana.
Seperti yang baru terjadi, Dinas Ketenagakerjaan Bontang menerima aduan masyarakat terkait adanya perusahaan yang mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah. Perusahaan tersebut merupakan rekanan Badan Usaha Milik Negara yang kini beroperasi di Bontang. 6 dari 12 sub kontraktor aktif di perusahaan yang bersangkutan, berasal dari luar daerah. Tak hanya itu, ia menyayangkan sub kontraktor dari perusahaan tersebut tidak melapor atau berkoordinasi ke Disnaker saat hendak melakukan engerjaan. Akibatnya, perlindungan hukum lemah.
“Segera kami tindak lanjuti. Senin kami akan panggil perusahaan pemberi kerja,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (20/5/2022).
Kata dia, kasus serupa seperti ini pernah terjadi pada 2013 lalu. Bahkan puncaknya masyarakat melakukan demo. Sebagai tindak lanjut laporan masyarakat agar kasus serupa tidak terulang kembali, Safa Muha akan melakukan langkah persuasif dengan meminta tegas perusahaan terkait untuk menerapkan peraturan yang ada.
“Kalau mereka tidak mau, maka akan menjadi boomerang bagi perusahaan mereka,” imbuhnya.
Selain itu, pihaknya bakal gencar melakukan sosialisasi peraturan ketenagakerjaan kepada seluruh perusahaan di Bontang termasuk para sub kontraktor.
“Kami sosialisasi ke perusahaan-perusahaan, dalam waktu dekat ini, kami akan menggelar hal serupa,” tutupnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: