• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Advertorial

Disnaker Ingatkan Perusahaan Memberi THR Karyawannya

by M Zulfikar Akbar
11 Mei 2019, 06:14
in Advertorial, Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi(Net)

Ilustrasi(Net)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Seluruh perusahaan di Bontang diwajibkan memberikan hak karyawannya untuk mendapatkan tunjangan hari raya (THR), dengan masa kerja minimal 30 hari saat memasuki satu Ramadan.

THR disesuaikan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya. Nilai THR tergantung masa kerja karyawan. Ada pun perhitungannya, yakni gaji dibagi 12 bulan lalu dikali durasi bekerja.

“Hasil perhitungan itulah kemudian menjadi nilai THR yang mesti perusahaan bayarkan,” kata Saifullah selaku kepala Bidang Industrial Disnaker Bontang, Jumat (10/5/2019).

Kata dia, beberapa tahun sebelumnya seorang karyawan berhak mendapatkan THR jika bekerja minimal tiga bulan. Akan tetapi kini perusahaan harus memberikan hak tersebut meski baru bekerja 30 hari.

Baca Juga:  Pupuk Kaltim Komitmen Tingkatkan Mutu Produksi

“Namun untuk pegawai tetap sedikit berbeda. Karena perusahaan umumnya menambahkan bonus serta tunjangan kerja,” jelasnya.

Tak menjadi masalah jika seorang karyawan masih berstatus kontrak, mereka berhak mendapatkan THR asalkan syarat durasi bekerja terpenuhi. Sementara bagi outsourcing belum diketahui berapa besaran yang diberikan, sebab sistem kerjanya per proyek.

Begitu pula dengan yang masih magang di sebuah perusahaan. Sebab mereka terbilang bukan pekerja. Terkecuali jika perusahaan memiliki regulasi lain untuk memberikan THR. Tambah Saifullah, jika seorang pekerja terdaftar di perusahaan dan memenuhi syarat, maka berhak mendapatkan haknya. (mam/adv)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: advertorialdinas ketenagakerjaandisnaker
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

FJB Berbagi, Buka Bersama di Panti Asuhan Nurul Fajri

Next Post

Menteri Susi Cuit Restoran di Bontang Kuala Buang Sampah ke Laut

Related Posts

Disnaker Janji Sanksi Tegas Perusahaan yang Tak Berdayakan Pekerja Lokal
Bontang

Disnaker Janji Sanksi Tegas Perusahaan yang Tak Berdayakan Pekerja Lokal

20 Mei 2022, 14:00
BPJAMSOSTEK Serahkan Data Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah, Sebanyak 1,1 Juta Pekerja Asal Kalimantan
Advertorial

BPJAMSOSTEK Serahkan Data Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah, Sebanyak 1,1 Juta Pekerja Asal Kalimantan

25 Agustus 2020, 15:00
Dukung Program Bantuan Subsidi Upah Pemerintah, BPJAMSOSTEK Kumpulkan Rekening Peserta
Advertorial

Dukung Program Bantuan Subsidi Upah Pemerintah, BPJAMSOSTEK Kumpulkan Rekening Peserta

12 Agustus 2020, 07:30
BPJAMSOSTEK Bontang Beri Pelatihan Gratis untuk Mantan Pekerja Terdampak Covid-19
Advertorial

BPJAMSOSTEK Bontang Beri Pelatihan Gratis untuk Mantan Pekerja Terdampak Covid-19

11 Agustus 2020, 12:31
Seluruh Pedagang Pasar di Bontang Bakal Dilindungi BPJAMSOSTEK
Breaking News

Seluruh Pedagang Pasar di Bontang Bakal Dilindungi BPJAMSOSTEK

7 Agustus 2020, 10:11
Panen Hadiah Simpedes BRI, Nasabah Muara Badak Boyong Mobil
Advertorial

Panen Hadiah Simpedes BRI, Nasabah Muara Badak Boyong Mobil

27 Juli 2020, 15:00

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.