SANGATTA – Pihak distributor permen tengkorak mengklaim produk yang mereka edarkan memiliki izin. Hal ini disampaikan saat bertandang ke Polres Kutim, Jumat (11/8) kemarin.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko mengatakan kedatangan pihak distributor untuk menjelaskan persoalan permen yang mereka edarkan. Dari pertemuan itu, pihak distributor menunjukkan izin edar permen asal cina itu.
“Distributornya tadi datang. Langsung dari Jakarta. Membicarakan soal permen tersebut. Ia juga membawa berkas tentang izin peredaran permen tersebut di Indonesia,” kata Rino.
Distributor menunjukkan pada aparat, surat ijin edar penjualan permen tersebut. Dalam berkas tertulis jika permen itu sudah boleh beredar sejak Januari 2017 lalu. Surat tersebut juga dilengkapi dengan hasil pemeriksaan BPOM pusat tentang kandungan kimiawi permen, kandungan narkoba serta kandungan alkohol.
“Semua hasil pengajuan dari BPOM pusat menyatakan tidak mengandung zat kimia berbahaya. Termasuk zat-zat yang tergolong dalam jenis narkotika, seperti opium, amphetamine, dan morpihin, tidak terdeteksi dari hasil pemeriksaan BPOM. Begitu juga dari hasil uji alkohol, menyatakan tidak mengandung alkohol,” jelas Rino.
Adanya dugaan pencantuman nomor pemeriksaan BPOM palsu pun langsung dibantah pihak distributor maupun Polres Kutim.
“Nomornya asli. Tidak ada yang palsu. Nomor-nomor BPOM itu bisa dicek lewat website BPOM. Permen tersebut sudah satu tahun beredar di Indonesia dan hasil uji BPOM yang dimiliki berlaku sampai 2022 mendatang,” katanya.
Meski demikian, lanjut Rino, Polres Kutim masih tetap menunggu hasil pemeriksaan sampel yang dibawa Dinkes Kutim ke BBPOM di Samarinda. Sambil terus melakukan pendalaman kasus tersebut.
Selain itu, tujuh pelajar yang sakit kemarin, akan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, Sabtu (12/8). hari ini. “Kita sedang terus mendalami. Apa sebenarnya yang menjadi penyebab ketujuh pelajar yang mengonsumsi permen tengkorak itu mengeluh pusing dan mual mual. Agar semua permasalahan jadi jelas dan tidak simpang siur. Masyarakat pun tidak resah, pedagang pun tidak dirugikan,” ujar Rino.
Langkah ini merupakan upaya menjernihkan kasus keracunan yang diduga akibat mengonsumsi permen tengkorak tersebut.Berbagai cara dilakukan Polres Kutim.
Mulai dari meminta keterangan para saksi, baik dari pihak sekolah maupun puskesmas yang menangani, melakukan penghentian sementara peredaran permen rasa strawberry tersebut, hingga mengirimkan sampel permen melalui Dinas Kesehatan Kutim ke BB POM di Samarinda. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: