bontangpost.id – Impian Ha (23) untuk bersanding di atas pelaminan bersama pujaan hati sembari menyambut kedatangan tamu undangan, harus dikubur dalam-dalam.
Bahkan hari bahagia yang sejatinya berjalan dengan suka cita, justru dirasakan sebaliknya. Kesedihan kedua mempelai dan keluarga tak terbendung, saat ijab kabul dinyatakan sah oleh penghulu dan para saksi, Sabtu (30/7/2022) siang sekira pukul 13.00.
Akad nikah ini berlangsung di wilayah Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan. Prosesi akad nikah tak berlangsung lama, sekira satu jam. Ha dikawal aparat. Dari Sabhara, Satresnarkoba, dan Satreskrim Polres Bontang.
Setelah seluruh prosesi ijab kabul rampung, Ha harus kembali ke Mapolres Bontang. Dia mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya. Lantaran tersandung kasus narkoba. Ha sendiri diringkus saat H-1 pernikahannya, bersama tiga pengedar sabu lainnya.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya menyebut, izin ini diberikan atas dasar kemanusiaan. Tersangka mendapat kesempatan menikahi kekasihnya. Namun risiko harus diterima, ketika resmi dinyatakan sebagai pasangan halal, mereka langsung dipisahkan sel jeruji besi tahanan sang suami.
“Dia ditangkap di detik-detik pernikahannya, kami izinkan tapi dengan pengawalan ketat, hanya sebatas akad nikah, untuk resepsi yang seharusnya di Kutim, tidak kami perkenankan,” ungkapnya.
Baca juga; Dalam Semalam Empat Pengedar Narkoba Ditangkap, 1 Bal Sabu Disita
Sebelumnya, Jumat (29/7/2022) pukul 00.10, seorang pria berinisial AJS (21) diringkus di BTN KCY bersama barang bukti sabu satu poket yang dibungkus uang Rp 2 ribu. Tak berselang lama, warga Sangatta RG (20) yang kala itu berada di rumah Ha di Tanjung Laut Indah, juga ikut ditangkap bersama 1 poket sabu yang disimpan di dalam dompet. Keduanya mengaku, sabu tersebut mereka dapat dari Ha.
Empat jam usai penangkapan keduanya, polisi akhirnya berhasil membekuk Ha saat pulang ke rumah. Bersama rekannya HR (20). HR pun ikut ditangkap, mengingat pasokan sabu Ha, berasal dari HR. Bahkan Ha lah yang beberapa kali diminta oleh HR mengambil narkoba jenis sabu di Sangatta, Kutai Timur menggunakan mobil.
Keempatnya kemudian digelandang ke Mapolres Bontang. Dengan total barang bukti sabu sebanyak 50,93 gram. Polisi turut menyita buku tabungan, ATM, bungkus rokok, 4 unit ponsel, alat hisap sabu, 1 sepeda motor, 1 unit mobil, sedotan runcing, dan uang hasil penjualan Rp 350 ribu. Mereka dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post