BONTANG – Seorang warga di Jalan Ahmad Yani Gunung Sari, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara harus kehilangan 2 handphone (hp) miliknya saat ditinggal mandi.
Setelah diselidiki, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bontang pun berhasil mengamankan pelaku berinisial SS (23) di Polres Bontang, Senin (18/6) kemarin.
Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Kilometer 12, Dusun Suka Damai, Kabupaten Kutai Timur. “Tersangka diamankan di kediamannya tanpa perlawanan,” ujarnya, kemarin.
Dijelaskan Ferry, tersangka sudah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Minggu (17/6) lalu sekira pukul 09.00 Wita. Saat itu, korban menaruh 2 HP di dalam loker kiosnya di Jalan Ahmad Yani. Merasa aman, kemudian korban pergi ke dalam rumah untuk mandi. “Setelah mandi, korban mendapati kedua ponselnya telah hilang,” terang dia.
Korban pun mengalami kerugian materil senilai Rp 2,7 juta dan melaporkan ke Polres Bontang. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Sat Reskrim Polres Bontang langsung bergerak. Sehingga, pada Senin kemarin, pelaku curat bisa diamankan sekira pukul 16.00 Wita. Tersangka SS dengan barang bukti 2 buah ponsel pun langsung diamankan untuk dilakukan pengembangan. “Kami masih kembangkan TKP dan barang buktinya, karena diduga masih ada TKP pencurian lainnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post