• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

Divonis Tiga Tahun, Lima Polisi Ajukan Banding

by Redaksi Bontang Post
18 Desember 2021, 13:52
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Dini, sepupu mendiang Herman, menangis saat mendengar putusan hakim pada sidang di PN Balikpapan, Kamis (9/12) pekan lalu.

Dini, sepupu mendiang Herman, menangis saat mendengar putusan hakim pada sidang di PN Balikpapan, Kamis (9/12) pekan lalu.

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Kendati sudah mendapatkan vonis lebih ringan, lima polisi terdakwa kasus penganiayaan terhadap Herman, mengajukan banding.

Pekan lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan vonis bagi enam terdakwa penganiayaan hingga tewas, terhadap tahanan Polresta Balikpapan, Herman. Lima terdakwa, Gusti Romansyah, Rhondi, Agung Siswoko, Asri dan Rion divonis tiga tahun, sedangkan Kiki dijatuhi vonis satu tahun penjara. Vonis bagi enam terdakwa ini, lebih ringan satu tahun ketimbang tuntutan JPU.

Humas Pengadilan Negeri Balikpapan Arif Wisaksono mengatakan, Gusti Romansyah, Rhondi, Agung Siswoko, Asri dan Rion mengajukan banding. Sementara Kiki menerima vonis yang dijatuhkan hakim.

“Berkas kami kirimkan ke Pengadilan Tinggi Samarinda. Hakim Tinggi nanti yang akan menyidangkan,” kata Arif.

Baca Juga:  Gagal Curi Tabung Elpiji, Malah Kena Bogem Warga

Menanggapi langkah hukum yang ditempuh para terdakwa, jaksa penuntut umum juga mengajukan banding. “Berkaitan dengan banding yang dilakukan para terdakwa, kami juga melakukan banding,” kata jaksa penuntut umum Asrina Marlina.

Saat ini, jaksa masih menunggu memori banding dari kuasa hukum terdakwa sebelum kami membuat kontra. Putusan sidang di Kejaksaan Tinggi, lanjut Asrina kemungkinan baru akan diketahui 30 – 60 hari ke depan.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak menyebut intansinya masih menanti ujung proses hukum yang dijalani para terdakwa. Ini berkaitan dengan nasib aparat ini di kepolisian. Apakah bakal mendapatkan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau tidak. Apalagi, kata Herry, lima terdakwa masih mengajukan banding.

Baca Juga:  Suami Aniaya Keluarga Istri

“Sangat tergantung pada penilaian lanjutan Bidang Propam Polda Kaltim. Ada tahapannya, tapi semua masih akan menunggu status hukum yang inkrah,” kata Herry selepas peluncuran aplikasi Lembuswana, Kamis (17/12). (hul)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: penganiayaan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Kunjungan Gubernur Isran ke Bontang Disambut Demonstrasi, WBB Sebut Void Tambang Solusi Palsu

Next Post

Tahun Ini Indonesia Diguncang Gempa 25 Kali, 118 Meninggal dan 6.500 Luka-luka

Related Posts

Mayat Pegawai Disimpan di Freezer, Dua Karyawan Kios Ayam Geprek di Bekasi Ditangkap
Bontang

Mayat Pegawai Disimpan di Freezer, Dua Karyawan Kios Ayam Geprek di Bekasi Ditangkap

30 Maret 2026, 09:53
Cekcok di THM Bontang Berujung Penganiayaan, Perempuan 21 Tahun Diamankan Polisi
Kriminal

Cekcok di THM Bontang Berujung Penganiayaan, Perempuan 21 Tahun Diamankan Polisi

21 Januari 2026, 14:42
Viral Video Pengeroyokan di Simpang Tiga Berebas Tengah Bontang, Polisi Lakukan Penyelidikan
Bontang

Viral Video Pengeroyokan di Simpang Tiga Berebas Tengah Bontang, Polisi Lakukan Penyelidikan

1 Januari 2026, 18:59
Berebut Lahan, Dua Warga Bontang Bacok Keluarga Sendiri
Bontang

Berebut Lahan, Dua Warga Bontang Bacok Keluarga Sendiri

27 Desember 2025, 12:20
Tersinggung Ditegur Tak Boleh Merokok, Debt Collector di Samarinda Tusuk Warga dengan Pisau Lipat
Kaltim

Tersinggung Ditegur Tak Boleh Merokok, Debt Collector di Samarinda Tusuk Warga dengan Pisau Lipat

25 November 2025, 10:00
Tolak Ajakan Mantan Pacar, Mahasiswi Samarinda Dianiaya dan Diancam Sebar Video Syur
Kaltim

Tolak Ajakan Mantan Pacar, Mahasiswi Samarinda Dianiaya dan Diancam Sebar Video Syur

28 Oktober 2025, 09:37

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.