SANGATTA – Masyarakat nampaknya tidak akan mudah lagi untuk memiliki atau memakai senapan angin. Sebab pemerintah berencana melarang penggunaan senjata tersebut. Hal ini merupakan imbas dari terbunuhnya orang utan di Taman Nasional Kutai (TNK), Kutim.
Dari pemeriksaan awal, hewan asli Kalimantan tersebut mati terbantai oleh 130 tembakan senapan angin. Termasuk hantaman benda tumpul dan sayatan benda tajam.
Ancaman pelarangan tersebut termuat dalam surat himbauan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Tentang siaran pers kematian orang utan di Teluk Pandan pada nomor dua poin D. Yang menyatakan segera menjaki kemungkinan dilarangnya kepemilikan senapan angin oleh masyarakat.
“Isi surat DKSDA demikian di nomor dua poin D,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim, Encek Achmad Rafiddin Rizal.
Selain itu, mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) ini mengaku beberapa poin lainnya juga turut dibahas. Diantaranya ialah membentuk tim pencari pelaku pembunuh hewan dilindungi tersebut, yang terlibat ialah balai keamanan, penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan, Polres, dan Polda Kaltim.
Kemudian, pada nomor dua poin A, ialah sosialisasi cara menghalau orang utan, poin B cara perlindungan dan penyelamatan orang utan, membuat Group instansi terkait, dan gelar patroli rutin.
“Ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan. Mudahan saja dengan kerjakeras dan kebersamaan ini bisa mencegah tindak kekerasan terhadap binatang khususnya orang utan,” kata Rizal. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: