“Apabila masih tidak hadir, akan kami jemput paksa dan tidak ada toleransi lagi,” Agus Kurniawan — Plt Kajari Bontang
BONTANG – Terpidana Dody Rondonuwu kembali mangkir dalam panggilan yang dilayangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, Senin (27/11) kemarin. Ini merupakan panggilan kedua Kejari selaku eksekutor usai putusan kasasinya diterbitkan Mahkamah Agung (MA) 10 Oktober lalu.
Sebelumnya saat panggilan pertama Senin (20/11) lalu, Dody juga tak memenuhi panggilan yang dilayangkan Kejari. Saat itu, hanya kuasa hukum Dody yang datang dan meminta penundaan panggilan karena alasan sakit.
Meski kuasa hukumnya meminta penundaan panggilan, namun Plt Kajari Bontang Agus Kurniawan mengaku pihaknya tetap akan menjalankan pemanggilan terpidana Dody Rondonuwu secara patut dan prosedural. Adapun batas akhir pemanggilan, yakni hingga 4 Desember mendatang. “Apabila masih tidak hadir, akan kami jemput paksa dan tidak ada toleransi lagi,” kata pria yang juga Koordinator Pidana Umum Kejati Kaltim itu.
Dirinya kembali menegaskan, batas akhir pemanggilan tersebut bukan karena permintaan terpidana, namun memang karena limit panggilan ketiga secara prosedural. “Mau hadir secara sadar atau seperti apa, tetap saja kami akan melakukan eksekusi tentunya dengan prosedural yang ada, karena terpidana meyakinkan bahwa dirinya tidak akan memalukan partai,” jelasnya.
Dody Rondonuwu merupakan salah satu mantan anggota DPRD Bontang periode 2004-2009 yang terlibat kasus korupsi berjamaah. Sebanyak 25 anggota dewan pada masa itu ditetapkan sebagai tersangka dan banyak dari mereka yang sudah atau masih menjalani proses hukum. Ada pula yang masih dalam pencarian serta beberapa orang yang belum diproses sama sekali.
Kasus tersebut sempat terhenti hingga muncul surat edaran dari MA RI 2 tahun lalu, agar kasus tersebut disidangkan di PN Bontang dengan ditangani majelis hakim tindak pidana korupsi. Saat itu, Dody bersama 3 rekan lainnya divonis 14 bulan pidana. Tak terima Dody pun mengajukan banding hingga vonisnya naik menjadi 2 tahun serta denda Rp 200 juta.
Dody kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi, namun permintaan kasasinya ditolak dan vonis tetap 2 tahun dengan denda Rp 50 juta. Dody mengajukan kasasi bersama rekannya Asriansyah yang sudah menyerahkan diri dan merasakan dinginnya jeruji besi sejak 11 November 2016 dengan putusan 2 tahun 6 bulan. Sementara Dody sampai saat ini masih menghirup udara bebas hingga terbitnya putusan MA 10 Oktober 2017 lalu. (bbg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: