BONTANG- Terpidana Dody Rondonuwu akhirnya menyerahkan dirinya sesuai dengan janjinya yakni tanggal 4 Desember 2017. Tak ada raut kesedihan, justru sikap legowo dia perlihatkan saat akan dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang. Dengan diantar keluarga dan puluhan kader dari partai PDIP, Dody terlihat siap untuk dieksekusi.
Di awal kedatangannya, Dody yang mengenakan kemeja putih dan kopiah berjalan diiringi para puluhan kader partai yang dipimpinnya. Teriakan-teriakan ‘Merdeka’ mulai terdengar saat rombongan memasuki area Kejari Bontang.
Mantan Ketua DPD PDIP Kaltim yang juga Wakil Ketua DPRD Kaltim non aktif ini menyerahkan diri atas putusan MA nomor 739K/PID.SUS/2017, yang menolak Kasasi Dody. Dan dalam putusan MA, menjatuhkan pidana ke Dody selama dua tahun tahanan ditambah denda Rp50 juta. Salinan putusan tersebut diterima Kejari Bontang November lalu, para jaksa eksekutor sudah melayangkan surat panggilan terhadap Dody agar segera menyerahkan diri mulai tanggal 20 November untuk panggilan pertama, 27 November untuk panggilan kedua dan tanggal 4 Desember ini merupakan limit akhir waktu eksekusi untuk Dody Rondonuwu.
Memasuki kantor Kejari Bontang, Dody yang didampingi Kuasa Hukumnya dan anggota DPRD Bontang Agus Suhadi serta Sudiyo memasuki ruang Kajari Bontang secara tertutup. Sekitar pukul 14.00 Wita, Dody pun keluar dari ruangan Plt Kajari Bontang Agus Kurniawan dengan wajah sumringah dan langsung menyapa para awak media yang sudah menunggunya.
Sambil memperlihatkan isi tas yang ia bawa, Dody memperlihatkan alat bantu tidur miliknya. Alat bernama rest med tersebut sudah ia gunakan selama 5 tahun terakhir. “Ini alat bantu pernafasan namanya rest med bagi penderita sleep apnea seperti aku. Alat ini kemana-mana selalu kubawa, malah aku selalu bawa ini ketimbang istriku,” kata Dody, disambut tawa lepas.
Dody menyangkal jika dirinya sakit, sebab alat tersebut kalau di Eropa dan Amerika tidak disebut penyakit. Hanya saja, jika tidak mengenakan alat itu, Dody mengaku bisa terkena penyakit ginjal, stroke dan lainnya, dan harus terapi. “Nah waktu aku minta tunda, sampai tanggal 4 itu, karena mau terapi, dan itu aku dapat cara yang mudah yakni ilmu Rasulullah, mengikuti tidurnya Nabi Muhammad, yakni tidur miring ke kanan,”ujarnya sembari tertawa.
Dalam kesempatan tersebut, Dody ingin mengklarifikasi terkait pemberitaan dirinya tersangka korupsi Rp 6 miliar. Karena Dody mengaku dugaan kasus korupsi yang menimpanya hanya sebesar Rp 214 juta yang terdiri dari kaos kaki, sepatu, pin emas, asuransi, dan lainnya. Dody juga mengaku sudah mengembalikan sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka sebesar Rp 244 juta. “Itu ada kelebihan sekira Rp 30 jutaan, bahkan lebihnya belum dikembalikan,” imbuh dia.
Kedatangan Dody sangat diapresiasi Plt Kajari Bontang Agus Kurniawan. Menurutnya, atas nama Kejari Bontang secara khusus mengapresiasi sikap kooperatif Dody datang menyerahkan diri.
“Atas nama Kejaksaan Negeri Bontang secara khusus, saya mengapresiasi pak Dody dan lawyer-nya, sehingga penegakan hukum berjalan dengan baik dan mudahan ini bisa dicontoh untuk warga masyarakat lainnya, sehingga tidak lagi ada pengingkaran keputusan pengadilan,” kata Agus Kurniawan.
Terkait upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan Dody, Agus mengaku sudah menjelaskan kepada terpidana bahwa hal itu tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi. “Silakan saja, terpidana dan pengacaranya melakukan PK, karena eksekusi tetap dilakukan,” tutupnya.
Pelaksanaan eksekusi pun berjalan kondusif karena terpidana kooperatif serta legowo untuk dieksekusi. Pengamanan dari Polres Bontang pun dilakukan secara mendadak untuk mengamankan jalannya eksekusi terpidana. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: