BONTANG – Terkait galian C di kawasan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang, Puguh Harjanto mengatakan, selama ini hanya ada perizinan cut and fill.
“Jadi tidak ada namanya izin galian C di Bontang,” tegas Puguh saat ditemui di kantornya, Jalan Awang Long, Selasa (11/6/2019).
Kata dia, perizinan cut and fill pun dilakukan di provinsi sebab berkaitan dengan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Seluruh elemen terangkum dalam amdal tersebut.
Meski begitu, Puguh sendiri mengaku belum mengetahui apakah lahan penggalian tanah itu masuk wilayah Kutai Timur (Kutim) atau Bontang. Begitu pun dengan luasannya.
“Kalau dulu memang ada galian C. Makanya mau dikroscek lagi ke lapangan. Apakah ada pergeseran lokasi atau seperti apa,” terangnya.
Dia menambahkan, dalam perizinan Amdal, seluruh komponen dievaluasi, juga pengendaliannya. Galian C dan pabrik Crude Palm Oil (CPO) tersebut pemiliknya sama yakni PT EUP, namun berbeda lokasi lahan dan izin prinsipnya.
“Sudah kami panggil. Mereka (EUP) juga mengakui kalau semua miliknya. Untuk pastinya kita tunggu hasil monitoring di lapangan,” tutupnya. (Arsyad Mustar)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post