BONTANG – Sempat kabur saat digerebek pada 17 Maret lalu, Anto (45), warga Km 29, RT 28, Desa Sebuntal, Marangkayu, akhirnya diringkus. Dia diamankan saat berada di salah satu kamar hotel di Tanjung Limau, Bontang. Unit Opsnal Reskrim Polsek Marangkayu berhasil mengamankan Anto sebelum tersangka kabur ke Sulawesi.
Anto adalah pembeli sabu dari tersangka Burhanudin alias Bure yang saat ini sudah ditahan di Polsek Marangkayu. Anto menjual sabunya kepada tersangka Mulyadi alias Adi Pokko melalui Sino Palisu.
“Bure, Adi, dan Sino sudah diamankan pada 17 Maret lalu,” kata Kapolres Bontang, AKBP Siswanto Mukti melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Sugiharto, Jumat (29/3).
Unit Opsnal Reskrim Polsek Marangkayu yang dipimpin oleh Bripka Ambo Tang mendapat informasi pada Rabu (27/3) sekira pukul 22.30 Wita bahwa Anto sedang berada di Bontang.
Sebanyak lima personel pun lantas meluncur ke Bontang dan menuju tempat persembunyian Anto yang diinformasikan menyewa kamar dengan teman wanitanya.
“Sekira pukul 00.05 Kamis dini hari kami gerebek kamar yang disewa Anto, dan langsung melakukan penggeledahan, yang ditemukan dari Anto hanya timbangan digital,” bebernya.
Ditambahkan Bripka Ambo Tang, tersangka Anto baru memesan kamar di salah satu hotel di Tanjung Limau itu saat waktu Magrib, Rabu itu.
“Tersangka hendak lari ke Sulawesi, dan saat kabur 17 Maret lalu dia sempat sembunyi di hutan daerah Gunung Menangis,” ujarnya.
Barang bukti sabu sebanyak 16 poket dengan berat 22, 08 yang didapat di rumahnya di Desa Sebuntal marangkayu 17 Maret lalu merupakan milik Anto hasil pembelian dari Bure. Atas perbuatannya, tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman diatas lima tahun.(mga/far/prokal)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: