bontangpost.id – DPRD Bontang menanyakan kesepakatan pembagian pekerjaan lokasi bongkar muat ammonium nitrate milik PT Kaltim Nitrate Indonesia (KNI). Yakni, 50 persen pembokaran dilakukan TKBM Bukit Tursina dan sisanya dibongkar di Pelabuhan Loktuan.
Legislator menilai KNI belum melakukan pembagian kerja sesuai kesepakatan dalam rapat di DPRD Bontang pada Februari 2017 lalu.
Dalam rapat dengar pendapata, Selasa (29/11/2021), perwakilan PT KNI, Wayan menyebut jika pihaknya harus melakukan bongkar muat di Pelabuhan Khusus (Pelsus) Pupuk Kaltim, maka harus lebih dulu mendapatkan izin dari Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang.
“Jadi tidak serta-merta kami bisa menentukan bisa ke Tursina atau ke Loktuan. Tentunya, kalau dari Dishub tidak memberikan izin itu maka kami tidak bisa ke Tursina, karena setiap mau masuk ke sana (Tursina) harus izin dulu ke Dishub. Karena kami mengacu pada surat wali kota pada tahun 2014,” sebutnya.
Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Umum Dishub Bontang Welly Sakius membenarkan hal itu. Tapi, sebutnya, tidak setiap kali kapal yang akan sandar harus mendapatkan izin dari Dishub. Namun pihaknya melihat dari besaran grosse kapal. Jika grosse kapal berada di bawah 5.000 Gross Tonnage (GT) maka harus masuk di pelabuhan umum. Yakni, Dalam hal ini Pelabuhan Loktuan.
Tapi, apabilakapal berada di atas 5.000 GT maka wajib masuk di alihkan ke Pelabuhan Tursina.
“Jadi tidak semuanya bisa ke pelabuhan umum. Jadi tergantung GT kapalnya,” terang Welly.
Sementara, Wakil Ketua II DPRD Bontang Agus Haris yang memimpin jalannya rapat menyampaikan lima poin hasil rapat tersebut. Pertama, meminta PT KNI melaksanakan kesepakatan pembagian lokasi kerja. Kemudian, apabila pembagian 50 persen lokasi kerja pada salah satu TKBM tidak bisa dilakukan karena terkendala teknis, maka diminta untuk melakukan komunikasi.
Lalu, terkait dengan segala proses tahapan pendistribusian produk PT KNI dengan meminta data kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Selanjutnya, meminta data kapal dari Pelindo IV Cabang Bontang. Dan terakhir, hasil rapat tersebut, DPRD bakal mengadakan rapat gabungan komisi agar menyikapi perkembangan yang terjadi di PT KNI. Nantinya, apakah ada regulasi yang tidak sesuai terkait aktifitas yang dilakukan PT KNI.
“Nanti tiga bulan pertama setelah rapat ini (Februari tahun 2022), akan kami panggil lagi untuk melakukan evaluasi,” terangnya.
Ia menilai, PT KNI tidak tidak bisa mengelak, sebab mereka yang diberi kewenangan untuk mengatur pembagian kerja. Apabila PT KNI tidak melaksanakan apa yang menjadi kesimpulan pada rapat hari ini maka pihaknya akan bakal bersurat kepada pihak Kementerian Pertahanan RI.
“Karena tidak sehat dalam berinvestasi, dan berdampak pada kehidupan sosial. Dan merugikan salah satu pihak,” sebutnya. (*)
.







