bontangpost.id – Komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Taman bukan isapan jempol belaka.
Terbukti, dalam dua pekan, 17 orang dibui. Mereka terjaring sebagai pengedar barang haram narkoba. Mereka biasa bertransaksi dengan sistem jejak. Yakni meletakkan barang di tempat yang telah disepakati.
Penetapan 17 tersangka, didapati dari 10 kasus yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Bontang.
Pertama, pada Selasa (12/7/2022) dua kakak beradik perempuan di Loktuan diringkus yakni Na (38) dan Ni (42), disusul oleh Ja (45) di hari yang sama.
Selanjutnya, masih di wilayah Loktuan. Senin (18/7/2022) Lu (33) dan Ro (28) dibekuk Satrenaskoba Polres Bontang, yang kala itu dipimpin langsung oleh Kanit Satresnarkoba Bripka Ambo Tang.
Selang dua hari, Rabu (20/7/2022) sekira pukul 22.11, dua pengedar kembali digelandang ke kantor polisi. Ialah He (41) warga Bontang Lestari yang ditangkap saat sedang asyik membungkus sabu. Di hari yang sama, MAA (26) warga Bontang Lestari yang berdomisili di Tanjung Laut Indah, ikut dibui lantaran terlibat jaringan sabu.
Penangkapan kian gencar. Empat orang sekaligus diringkus dalam waktu semalam. Jumat (29/7/2022) AJS (21) warga Gunung Elai ditangkap saat melintas di area BTN KCY. Setelah dikembangkan, tiga orang lainnya juga ikut diringkus Ha (23) warga Tanjung Laut Indah, RG (20) warga Sangatta, dan HR (20) warga Jalan KS Tubun. Mereka diringkus bersama barang bukti sabu seberat 1 bal atau sekira 50,93 gram.
Terbaru, Satu wanita berinisial ID (30) warga Tanjung Laut, Bontang Selatan, dan tiga pria yakni Su (29) warga KM 3, Bontang Barat, MA (28) dan YPP (18) warga Sangatta, diciduk pada Senin (1/8/2022) sekira pukul 20.30 di sebuah hotel bilangan Jalan Arif Rahman Hakim, Bontang Barat.
Dua warga binaan yang terlibat jaringan narkoba juga ditetapkan sebagai tersangka. Satu warga binaan Lapas Narkotika Samarinda, dan satu lagi dari Lapas Balikpapan. Keduanya, sebelumnya sudah diperiksa penyidik dari Satresnarkoba Polres Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya menyebut, pihaknya memang berupaya untuk memberantas dan memutus mata rantai jaringan narkotika di Kota Taman. Menurutnya, penyalahgunaan narkoba semakin mengkhawatirkan.
“Anggota kami memang sedang gencar melakukan penangkapan, giat terus ditingkatkan, seiring semakin meluasnya peredaran sabu, karena memang targetnya berantas sampai ke akar,” ujarnya kepada redaksi bontangpost.id.
Yusep meminta peran aktif masyarakat. Mengingat dalam memberantas narkoba, dibutuhkan dukungan seluruh pihak. “Kalau ada informasi, segera melapor ke kami. Jangan takut. Kami upayakan direhab, apalagi kalau posisinya sebagai korban,” jelasnya.
Selain menangkap tersangka, sejumlah barang bukti juga disita, yakni narkoba jenis sabu sebanyak 63,11 gram, uang hasil penjualan sabu, ponsel, timbangan digital, sedotan runcing, dua mobil, dan 1 motor.
Mereka semua kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bontang dan dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: