Dua Tersangka dan 14 Batang Ganja Diamankan, Diedarkan ke Komunitas Motor
SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kaltim berhasil mengamankan dua orang tersangka pemilik dan pengedar ganja di Jalan S Parman, Desa Sepakat, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis (10/8) pukul 11.00 Wita. Sebanyak 14 batang pohon ganja yang masih hidup berhasil diamankan jajaran BNN Kaltim. Kedua tersangka yakni, Sandi Patlit (41) dan Teri warga Kecamatan Loa Kulu, Kukar.
Kepala BNN Kaltim Brigjen Pol Raja Haryono didampingi Kabid Pemberantasan AKBP Halomoan Tampubolon menerangkan, penyelidikan terhadap kasus ini telah berlangsung selama sebulan terakhir. Bahkan untuk tersangka Sandi sudah masuk dalam daftar target operasi (TO) pihaknya.
Kasus ini mendapatkan atensi pihaknya. Karena barang bukti ganja yang jadi permulaan penyelidikan, diduga bukan berasal dari luar Kaltim. Semisal dari Provinsi Aceh ataupun Sumatera.
“Informasinya sebenarnya sudah cukup lama kami dapat. Tapi dalam beberapa minggu terakhir baru lah kami menyelidiki secara mendalam. Terlebih barang bukti yang kami dapatkan sebelumnya berasal dari Balikpapan,” tuturnya.
Selain itu, ganja yang didapatkan BNN di Balikpapan kondisinya masih segar atau telah diolah. Karenanya, kuat dugaan bahwa barang tersebut memang ditanam dan dikelola di wilayah Kaltim. Supaya memudahkan penyelidikan, BNN menggandeng tim Intel Resmob Polda Kaltim.
“Hasil uji laboratorium yang kami lakukan, ternyata memang positif bahwa barang bukti yang kami peroleh sebelumnya adalah ganja,” sebutnya.
Atas dasar itulah, dilakukan pengembangan informasi hingga mengarah kepada tersangka Sandi. AKBP Tampubolon menyebut, dari tangan Sandi didapatkan barang bukti sebanyak 14 batang tanaman ganja yang masih tumbuh dan segar.
Tanaman ganja itu ditanam tersangka di dalam beberapa pot dan disimpan di sekitar pekarangan rumahnya di Jalan S Parman, Desa Sepakat, Kecamatan Loa Kulu. “Ketika kami amankan, barang itu sedikit samar, karena ditanam bersama beberapa tanaman bunga. Ganja itu disisipkan di antara tanaman lain. Ada juga yang disimpan di samping rumah,” bebernya.
Dia mengatakan, tersangka Sandi merupakan warga asal Balikpapan. Namun belakangan ini, dia sering tinggal di rumah kerabatnya di daerah Loa Kulu yang juga menjadi lokasi penangkapan. Sementara untuk tersangka Teri masih didalami perannya dalam kasus tersebut.
“Bibit itu di dapat tersangka Sandi dari seorang kenalannya. Ya, sebut saja dia mister X. Sandi ini tidak hanya pemakai, tapi juga pengedar. Karena di TKP kami juga mendapati ada tembakau yang siap dicampur ganja, kemudian dilintingkan lalu dijual atau dipasarkan ke beberapa pengguna,” paparnya.
Kepada awak media, AKBP Tampubolon mengungkapkan, di TKP pihaknya juga mendapatkan sebanyak 50 daun ganja yang baru dipanen tersangka Sandi sekitar pukul 08.00 Wita. Selain itu, di TKP didapatkan pula alat pengering, peracik, dan pengisap ganja.
Kepada penyidik BNN Kaltim, tersangka Sandi mengaku sehari-hari bekerja sebagai event organizer (EO) di Balikpapan. Barang tersebut kebanyakan diedarkan ke beberapa komunitas, salah satunya komunitas motor. “Itu menurut pengakuan tersangka. Tapi masih kami selidiki kebenarannya,” ucapnya.
Dari 14 batang tanaman ganja yang disita BNN Kaltim, ada yang masih berusia dua bulan. Namun ada pula yang telah berusia di atas enam bulan. Sehingga kuat dugaan, tersangka Sandi telah lama menggeluti bisnis tanaman haram tersebut.
“Di antara tanaman ganja itu, memang ada yang sudah dia petik untuk dia keringkan. Selain itu, ada juga beberapa biji ganja yang belum ditanam yang berhasil kami amankan. Kalau untuk harga jual ke pelanggan, masih proses pengembangan. Termasuk ke jaringan yang menyalurkan barang tersebut,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Sandi dan Teri terancam disanksi pasal 111 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda Rp 800 juta. (drh)
Kronologis Kejadian
== Awal Juli, BNN Kaltim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada ganja yang beredar di daerah Balikpapan.
== Masih di bulan Juli, BNN Kaltim berhasil mendapatkan barang bukti ganja dimaksud dan dilakukan uji laboratorium. Hasilnya positif.
== BNN Kaltim dibantu Intel Resmob Polda Kaltim kemudian melakukan penyelidikan.
== Awal bulan Agustus, penyidik BNN Kaltim dan Intel Resmob Polda Kaltim mulai menemukan titik terang dari mana asal ganja.
== Sabtu, 5 Agustus, penyidik mendapatkan lokasi dimaksud dan melakukan pengintaian di sekitar Desa Sepakat, Loa Kulu, Kukar.
== Selasa, 8 Agustus, penyidik mendapatkan adanya aktifitas mencurigakan di rumah tersangka Sandi.
== Kamis, 10 Agustus pukul 08.00 Wita, polisi mendapati tersangka Sandi memetik beberapa daun ganja di pekarangan rumahnya.
== Pukul 11.00 Wita, penyidik BNN dan Intel Resmob Polda Kaltim kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka Sandi.
== Pukul 11.30 Wita, penyidik juga menangkap teman tersangka Sandi atas nama Teri di sekitar TKP. Teri diduga ikut terlibat dalam bisnis haram tersebut.
== Pukul 12.00 Wita, kedua tersangka bersama barang bukti 14 batang tanaman ganja yang di tanam di pot, serta 50 daun ganja yang baru dipetik, dan beberapa alat peracik kemudian dibawa penyidik ke BNN Kaltim untuk penyidikan lebih lanjut.
Sumber: Dari Berbagai Sumber
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda