PONTIANAK- Anggota Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontiak meringkus dua pelaku pemerasan dan penggelapan. Keduanya masing-masing bernama Robi Hidayat, 23 , dan Hendri Hardian alias Mamas, 34.
Robi dan Mamas ditangkap di salah satu rumah kawasan Pontianak Utara, Selasa (8/1) malam. Mamas merupakan seorang resedivis. Penangkapan terhadap komplotan penjahat jalanan itu bermula dari laporan warga bernama Syamsiah. Perempuan itu adalah korban dari mereka.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli mengatakan, modus kejahatan yang dilakukan pelaku yakni tiba-tiba menyetop korban saat berada di perempatan lampu lalulintas. Tepatnya di depan gereja Kota Baru, Jalan Sultan Syahrir, Sabtu (5/1) malam.
Kedua pelaku pun menakuti korban, dengan menuduh korban telah mencuri handphone. Di Kapuas Plaza. Korban semula tak percaya. Untuk pembuktian, pelaku lalu mengajak korban ke suatu tempat di Jalan Putri Dara Nante.
Korban menurut saja. Rupanya saat di lokasi, pelaku langsung merampas handphone beserta motor korban. “Setelah itu, korban ditinggalkan begitu saja,” kata Husni, Rabu (9/1).
Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polresta Pontianak. Dari laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan. Setelah empat hari, polisi berhasil mendapatkan informasi tentang orang yang diduga pelaku.
“Informasi yang diterima anggota, kedua pelaku sedang berada di sebuah rumah di Jalan Khatulistiwa, Gang Parit Baru, Siantan Hilir,” ucap Husni.
Anggota pun langsung melakukan pengejaran. Saat tiba di lokasi tempat pelaku berada, anggota langsung melakukan pengepungan.
Saat digerebek, Robi dan Mamas tak berkutik. Mereka pun langsung diringkus. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti.
Saat itu, Mamas memanfaatkan keadaan. Ia nekat kabur. Tak ingin kecolongan anggota terpaksa melumpuhkannya dengan menembak betisnya. Kontan upaya pelarian Mamas pupus.
Husni mengatakan, hasil pemeriksaan, kedua pelaku juga telah beraksi melakukan penggelapan handphone dengan enam orang korban lainnya.
“Mamas adalah resdivis atas kasus yang sama,” katanya.
Keduanya dijerat Pasal 368 KUHP tentang Perampasan. Dua pelaku penjahat jalanan itu diancam lima tahun hukuman penjara.
Mamas saat diwawancarai mengakui perbuatannya tersebut. Modus perampasan dengan menuduh korban mencuri handphone di Kapuas Plaza juga dibenarkannya. “Iya (korban ditinggal di jalan),” katanya.
Ia juga tak menampik telah menggelapkan handphone milik enam korban lainnya. “(Modusnya) alasannya pinjam,” tutupnya.
Sementara Robi mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan perampasan tersebut. “Ini baru pertama,” katanya. (abd./jpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post