SANGATTA – Perburuan terhadap pengedar narkoba di wilayah hukum Kepolisian Resort Kutai Timur (Polres Kutim) terus dilakukan. Dalam dua hari, dua pengedar berhasil diringkus di lokasi terpisah.
Mereka berinisial Mn (29) warga Jalan Mulawarman RT 01 Desa Sepaso dan Bs (28) warga Jalan Poros Sangkulirang RT 009 Desa Sepaso Timur. Dari tangan keduanya disita dua poket sabu seberat 0,74 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus pertama berawal saat unit Reskrim Polsek Bengalon, Minggu (12/2) sekira pukul 22.15 Wita mendapat laporan dari warga tentang aktifitas peredaran narkoba di Jalan Syachrul Yulidar. Pengembangan pun dilakukan dengan melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hasilnya, setelah melihat Mn yang sedang mengendarai sepeda motor polisi pun langsung menghentikan pelaku. Setelah digeledah, ditemukan ditemukan satu poket kecil yang diduga sabu. Barang tersebut disembunyikan pelaku didalam dashboard kendaraan. Tersangka pun langsung diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.
“Dari tangan tersangka Mn kami amankan satu poket yang diduga sabu seberat 0, 32 gram, satu buah handphone dan sepada motor scopy warna hitam. Tersangka juga sudah menjadi TO (Target Operasi) kami sejak awal 2017,” jelas Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi Kasat Reskoba Iptu Abdul Rauf, Kamis (16/2) kemarin.
Sementara untuk kasus kedua, lanjut dia, diungkap pada Senin (13/2) lalu. Saat itu, polisi yang menapat informasi tentang peredaran narkoba langsung melakukan penyelidikan di Jalan Poros Sangkulirang Desa Sepaso Timor. Polisi yang sudah melakukan pengintaian pun, sekira pukul 00.15 Wita akhirnya melihat pelaku datang ke TKP. Tak berpikir panjang, pelaku langsung digeledah. Hasilnya, satu poket kecil yang diduga sabu seberat 0,42 gram disimpan di dinding kamar dibalik kertas.
“Selain itu, kami juga amankan satu buah Hp dan uang Rp 250.000 yang diduga hasil penjualan sabu,” paparnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka, lanjut Rauf dijerat dengan pasal 114 juncto (JO) Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Karena diduga mengedarkan narkotika golongan satu yang dilarang pemerintah. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post