Dua Pengedar Narkoba Digasak dalam Sepekan

DIAMANKAN: Kedua tersangka narkotika berhasil diamankan Polsek Marang Kayu dan Muara Badak hanya berselang 2 hari. (IST)

BONTANG – Perburuan narkoba di wilayah Bontang terus berlanjut. Teranyar, polisi berhasil menggasak dua pengedar sabu di wilayah Marang Kayu dan Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar) dalam sepekan, tepatnya pada Selasa (7/8) dan Jumat (10/8) lalu.

Satu tersangka di Marang Kayu, Dampo (35) menyimpan sabunya di dalam kotak rokok. Hal tersebut disampaikan Kapolres Bontang, AKBP Siswanto Mukti melalui Kasubag Humas Iptu Suyono.

Ia menyebut, Unit Reskrim Polsek Marang Kayu pada Selasa (7/8) pukul 15.00 Wita berhasil mengamankan tersangka Dampo di Rapak Lama Gunung RT 11 Desa Semangkok Kecamatan Marang Kayu Kabupaten Kukar. Pelaku yang merupakan warga Jalan Syamsuddin RT 001 Desa Semangkok Kecamatan Marang Kayu membawa narkoba ke tempat kejadian perkara (TKP) dan diketahui warga sekitar.

“Saat diamankan, polisi langsung menggeledah tersangka dan mendapati satu bungkus rokok Class Mild yang di dalamnya terdapat satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 1,41 gram,” jelas Suyono, Minggu (12/8) kemarin.

Atas kepemilikannya itu, Dampo dan barang buktinya langsung dibawa ke Polsek Mayang Kayu.

Selang dua hari, pada Jumat (10/8), Polsek Muara Badak berhasil  mengamankan satu tersangka narkoba. Dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Muara Badak, peredaran gelap narkoba bisa terungkap.

Saat itu, Jumat sekira pukul 23.30 Wita, oknum mahasiswa berinisial ES (22) kedapatan membawa barang haram tersebut di Kampung Tator RT 06 Desa Gas Alam Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kukar. “Mahasiswa itu merupakan warga Dusun Palacari RT 29 Desa Badak Baru Kecamatan Muara Badak,” ujarnya.

Di Kampung Tator, ES duduk di pinggir jalan sendirian dan diperkirakan sedang menunggu seseorang. Merasa itu merupakan target polisi, dengan sigap polisi langsung menangkapnya dan melakukan penggeledahan. “Di kantong celananya terdapat sebungkus kecil plastik klip berisi tiga poket butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu,” terang dia.

Selain itu, ada juga dua poket plastik kecil yang diduga narkotika jenis sabu, sebuah sendok takar dari pipet, 14 plastik bening, satu kotak rokok merek Sampoerna, sebuah botol kecil warna hitam, uang tunai Rp 200 ribu, dan selembar celana warna coklat. “Tersangka dan barang buktinya pun dibawa ke Polsek Muara Badak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Suyono.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya 20 tahun penjara, kasusnya masih dikembangkan di Polsek masing-masing,” tandasnya.(mga)

Print Friendly, PDF & Email

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version