bontangpost.id – Dua gadis di Muara Badak kini mendekam di penjara. Mereka terlibat tindak pidana pengeroyokan terhadap anak di bawah umur.
Kejadiannya pada, Senin (13/6/2023) pukul 19.00 di Desa Tanjung Limau, Muara Badak, Kukar. Dari dua tersangka, satu di antaranya masih di bawah umur yakni 16 tahun.
Awalnya diungkapkan Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto, korban meminta tolong kepada saksi untuk mengantar korban ke rumah neneknya di daerah Santan.
Namun saat akan kembali ke rumah korban, korban langsung diberhentikan dan tersangka memaksa korban untuk turun dari motor.
“Tiba-tiba saja keduanya mukul korban,” katanya.
Diduga tersangka salah paham. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka di bagian kepala.
“Salah paham, tersangka bilang pernah dijelek-jelekkan korban, tersulut emosi langsung mukul,” jelasnya.
Mereka dijerat pasal 76 C UU nomor 35 tahun 2014 jo Pasal 80 (1) UU nomor 35 Tahun 2014.
“Ancaman 3,5 tahun penjara,” tutupnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: