bontangpost.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang akhirnya menahan dua tersangka perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) kepada KJKS Halal, Kamis (21/7/2021) siang. Mereka yang ditahan, masing-masing inisial IGS dan CR.
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Dasplin melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Mustofa Ali menjelaskan, proses penyidikan perkara kedua tersangka IGS dan CR telah selesai dan telah dilaksanakan proses tahap kedua atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 21 Juli 2021. Dalam waktu dekat, berkas perkara keduanya bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Siang ini dilakukan penahanan atas keduanya. Mereka akan ditahan di Lapas Kelas II Bontang,” katanya.
Diketahui IGS adalah sekretaris KJKS Halal Bank. Dalam kasus ini, IGS memainkan sejumlah peran. Pertama, sebagai penjamin perorangan atas pinjaman yang digunakan tidak sesuai peruntukkannya. Kedua, tidak melaksanakan tugas dan tunggung jawab sebagai sekretaris sehingga mengakibatkan penyaluran dana pinjaman yang dipergunakan tak sesuai peruntukannya.
KJKS Halal mengajukan pinjaman ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan UKM tahun anggaran 2010-2011 pada 2010 lalu. Pencairan dilakukan sebanyak tiga kali. Pertama, 2010 mendapat Rp 10 miliar. Setahun berselang ada dua kali pencairan masing-masing Rp 19 dan Rp 6 miliar. Artinya total mencapai Rp 35 miliar.
Dana yang dipinjam ini mestinya disalurkan untuk koperasi dan UMKM di Bontang. Namun dalam perjalanannya, dana diselewengkan. Dipakai untuk keperluan pribadi. Disuntikkan untuk perusahaan property PT Halal Square, serta membeli berbagai barang dan kendaraan mewah. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: