BONTANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang mengembalikan uang negara sebanyak Rp 447 juta. Rupiah itu berasal dari pengganti kerugian negara yang diserahkan Syafriansyah, yang terlibat tindak pidana korupsi.
“Uang ini dikembalikan ke negara melalui Bank BRI,” ungkap Kajari Bontang Agus Kurniawan di hadapan awak media, di Kantor Kejari Bontang, Jalan Awang Long, Rabu (6/11/2019).
Syafriansyah sendiri telah divonis 1,4 tahun tahanan kurungan dengan denda Rp 50 juta. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 2 tahun. Setelah dilakukan pertimbangan lantaran mengembalikan uang sebelum putusan sidang.
Diungkapkan Agus Kurniawan, Syafriansyah alias Haji Isaf, merupakan rekanan yang mengerjakan proyek jalan di daerah Bontang Lestari. Dia terbukti turut bermain culas bersama FS, yang saat itu berstatus PNS di Dinas Pekerjaan Umum. Kasus ini mulai diselidiki Polres Bontang pada 2014 lalu.
Kasus ini menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 1 Miliar .(Zaenul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post