SAMARINDA – Beda sikap ditunjukkan dua wakil ketua DPRD Samarinda Siswadi dan Achmad Sukamto terkait rapat pembahasan RAPBD 2019. Kemarin (24/10), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Samarinda melakukan rapat membahas Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD 2019. Kendati demikian, rapat pembahasan anggaran tersebut berlangsung tertutup.
Padahal, sebelumnya Sekretaris Dewan (Sekwan) Samarinda Agus Tri Sutanto sempat mengizinkan awak media meliput. “Karena ini membahas anggaran, harusnya boleh terbuka. Toh pembahasan anggaran ini juga untuk mewakili kepentingan rakyat, saya kira tidak ada masalah. Kecuali unsur pimpinan menyatakan rapat tersebut tertutup,” sambung Agus Tri sebelum memasuki ruang rapat.
Selama beberapa waktu memasuki ruang rapat utama, Agus kembali keluar. Dia menyampaikan hasil koordinasinya dengan Achmad Sukamto yang memimpin rapat.
“Kata pimpinan rapat ini masih dibahas tertutup. Nanti setelah rapat usai akan saya sampaikan hasilnya,” ucapnya sembari masuk kembali ke ruang rapat.
Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Samarinda, Siswadi justru menyebut, bahwa tidak ada kata rapat tertutup dalam rapat pembahasan anggaran. Terlebih anggaran tersebut diperuntukkan bagi rakyat.
“Mungkin ada miskomunikasi antara penyelenggara rapat dan awak media. Terbuka kok. Bahas APBD kok tertutup,” ujarnya.
Ia memastikan, awak media bisa melakukan peliputan. Karena memang tidak ada yang dirahasiakan khsususnya dalam pembahasan APBD. Terlebih, rapat tersebut akan berlanjut untuk dengar pendapat dengan organisasi perangkat daerah (OPD).
“Silahkan saja media meliput. Siapa yang bilang tetutup. Besok (hari ini, Red) rapatnya akan kami lanjutkan dengan pemanggilan OPD yang bertugas melakukan pemungutan pendapatan,” tegasnya.
Sedangkan Achmad Sukamto, ketika dikonfirmasi terkait sikapnya yang melarang awak media meliput langsung kabur setelah keluar ruang rapat.
Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah mengatakan, dalam PP 12/2018 tentang Tata Tertib DPRD, setiap rapat yang dilakukan anggota dewan harus dilakukan terbuka. Kecuali dinyatakan tertutup oleh unsur pimpinan.
“Namun, bagaimana dengan rapat banggar? Tidak ada alasan rapat Banggar dilakukan tertutup. Masa sih uang rakyat dibahas secara sembunyi-sembunyi. Itu kan aneh. Logikanya, jika rapat Banggar dilakukan tertutup justru menimbulkan prasangka dan membuka ruang transaksional. Justru menjadi kemuduran demokrasi,” pungkasnya. (*/dev)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: