BONTANG–Dugaan kasus korupsi pembebasan lahan tiga gedung di Bontang masuk babak baru. Teranyar, penyidik krimsus Polda Kaltim menetapkan tersangka baru berinisial SHA. Senin (4/3), proses tahap dua pun dilakukan yakni tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejati Kaltim. Sebab, berkasnya sudah dinyatakan lengkap.
Mengingat, tempat kejadiannya di Bontang, perkara tersebut ditangani Kejari Bontang. Kasi Pidsus Kejari Bontang Yudo Adiananto menyebut, tersangka baru itu berperan sebagai makelar.
“Setelah pemeriksaan tambahan, kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan dengan berbagai pertimbangan,” kata Yudo, Rabu (6/3) lalu.
Dijelaskannya, pertimbangan pertama karena ancaman hukuman SHA di atas 5 tahun. Dikhawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana. Selain itu, Yudo menyebut untuk mempermudah jalannya persidangan. “Kami akan segera menyempurnakan surat dakwaan, untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
SHA terlibat dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan pembangunan gedung kesenian, gedung autis centre, dan gedung olahraga di Kelurahan Kanaan. Sempat tersiar harga jual tanah yang seharusnya Rp 250 ribu, ditulis dalam laporan Rp 1 juta. Tapi hal itu disangkal Yudo. Ia menyebut angkanya tidak seperti itu. Tetapi kerugian negara berdasarkan audit BPKP terkait pengadaan tersebut sebesar Rp 7.142.043.750.
“SHA sebagai perantara, tapi saya tak bisa sebut harganya karena ini belum putusan,” tegasnya.
Adapun total pagu anggaran untuk pembebasan lahan di APBD Bontang 2012 lalu senilai Rp 18,5 miliar. Yang menjadi pelanggaran aturannya, dibeber Yudo ialah kegiatan nonteknis itu tak perlu menggunakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) karena sudah ada tim sembilan. “Bertentangan dengan aturan pengadaan lahan,” ujarnya.
SHA saat ini ditahan di Rutan Kelas II Samarinda. Yudo menyebut, sebelum 20 hari perkaranya sudah harus dilimpahkan ke pengadilan.
Disinggung soal tersangka baru selain SHA, Yudo menyebut, masih prematur. “Kami merujuk pada putusan pengadilan dan pertimbangan hakim. Tindak lanjutnya kami lihat dari putusan dua terdakwa sebelumnya,” beber dia.
“Kami sudah periksa 46 saksi, tapi belum saksi ahli,” imbuhnya.
Intinya, Yudo menegaskan, kegiatan pembebasan lahan untuk tiga gedung tidak dilaksanakan sesuai undang-undang. Kasus tersebut mulai diselidiki, 2013 lalu. Aparat mencurigai adanya markup harga. Modus yang dilakukan yakni membeli tanah di atas nilai jual objek pajak (NJOP). DM ditetapkan tersangka pada Juli 2017, sedangkan NR pada 13 September 2013. (mga/dwi/k8/prokal)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: