SURABAYA – Kebijakan SMA/SMK gratis di Surabaya terancam akan hilang.
Pasalnya, kurang delapan hari sebelum kewenangan SMA/SMK berpindah ke provinsi, pemkot belum menemukan solusi dan formulasi yang tepat untuk membiayai pendidikan menengah atas tersebut secara mandiri.
Untuk mencari formulasi menggratiskan SMA/SMK, Pemkot Surabaya mengadakan pertemuan tertutup di balai kota kemarin (22/12).
Pertemuan tersebut diikuti asisten pemerintahan, asisten kesejahteraan rakyat, sejumlah kepala dinas terkait, anggota DPRD Surabaya, perwakilan Polrestabes Surabaya, hingga kejaksaan.
Ketua Komisi D DPRD Surabaya Agustin Poliana menjadi satu-satunya anggota dewan yang diundang.
Dia menyatakan bahwa pertemuan itu berjalan alot sehingga tidak ditemukan solusi.
”Belum ada titik terang,” kata dia.
Penggajian guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) menjadi salah satu bahasan.
Hingga kini, nasib mereka menggantung. Pemkot Surabaya belum menyerahkan data besaran gaji para pekerja honorer tersebut.
”Pemprov sudah mengirimkan surat agar kami mengumpulkannya,” ujar politikus PDIP tersebut.
Pada Perda APBD 2017 yang masih dikoreksi Pemprov Jatim, Surabaya menganggarkan bantuan operasional pendidikan daerah (bopda) senilai Rp 180 miliar.
Gaji GTT/PTT berasal dari anggaran bopda. Untuk menggaji GTT dan PTT SMA, disediakan dana Rp 16 miliar.
Untuk SMK, disiapkan anggaran Rp 17 miliar. Diperkirakan, jumlah GTT dan PTT Surabaya lebih dari seribu orang.
Gaji GTT dan PTT Surabaya sempat digantung pada triwulan keempat 2016. Mereka tidak menerima gaji karena polemik peralihan tersebut.
Tetapi, gaji mereka akhirnya bisa dicairkan pada akhir November lalu.
Agustin khawatir permasalahan itu muncul lagi pada Januari 2017. Saat itu GTT/PTT bukan lagi tanggungan pemkot.
Menurut dia, Pemprov Jatim tidak menganggarkan dana untuk menggaji mereka.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Hendro Gunawan menuturkan, pemkot juga sudah berupaya melobi Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung.
Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mendapatkan tugas dalam pertemuan kemarin.
”Kami harapkan ada kabar gembira dari Pak Wawali,” ucap Hendro setelah menghadiri rapat paripurna.
Pemkot Surabaya mengharapkan ada diskresi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
UU tersebut mengatur peralihan kewenangan SMA/SMK. Diharapkan, ada surat edaran menteri ataupun instruksi presiden (inpres) pada pertemuan dengan Seskab.
Tujuannya, Surabaya memperoleh pengecualian.
Hendro menjelaskan, aturan yang dibuat manusia bisa salah dan memungkinkan diubah. (sal/c14/git/flo/jpnn)
sumber: JPNN.com
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post