SANGATTA – Ada dua cara yang bisa ditempuh bagi masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah. Pertama pengajuan secara individu melalui bantuan notaris dan kedua mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Beda kedua cara tersebut hanya dari sektor biaya. Melalui notaries, warga harus membayar biaya administrasi sesuai dengan luas lahan yang dimiliki. Sementara melalui program PTSL tidak dipungut biaya
Jadi kalau sudah menetapkan jalur mana yang dipilih, masyarakat harus mengetahui dokumen apa yang harus disiapkan saat mengurus sertifikasi tanah, terutama KTP elektronik, (E-KTP).
“Harus ada E-KTP, Kartu Keluarga, bukti pembayaran PBB tahun berjalan, Akta Jual Beli, pajak penghasilan (PPh), Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHATB) dan beberapa kelengkapan lainnya,” ujar Kepala Badan Pertanahan Nasional Kutim, Umar Malabar.
Umar mengungkapkan, banyak warga terhambat mengurus sertifikat tanah karena tidak memiliki E-KTP. Untuk program PTSL, dasar penginputan di sistem BPN diawali dengan pengisian Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK) yang terdapat dalam KTP dan Kartu Keluarga.
“Jika NIK tidak dapat ditemukan, sistem otomatis menolak dan selanjutnya tidak bisa diproses. Sebab sistem ini langsung terkoneksi dengan Kementerian dalam negeri (Kemendagri),” katanya saat ditemui di ruang kerjanya.
Untuk itu, Umar meminta warga agar mempersiapkan E KTP. Jika memang belum dicetak akibat kekurangan blanko dan keadaan teknis lain, warga bisa meminta NIK yang valid ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
“Warga bisa membawa nomor NIK yang sudah divalidasi dari Disdukcapil,” sarannya.
Tim penerbitan sertifikasi juga kadang menemukan hambatan berupa hambatan bukti Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Kebanyakan berkas saat proses validasi ada yang kurang. Sementara biaya BPHTB sebagai salah satu syarat yang wajib dipenuhi pemilik sertifikat dan dananya masuk ke kas daerah.
“Jadi warga harus melengkapi BPHTB. Kami tidak bisa memproses jika belum ada bukti pembayarannya,” katanya.
Umar melaporkan, bahwa pada program PTSL kali ini Kutim mendapat 10.000 bidang. Kini telah diterbitkan sebanyak 1500 sertifikat di lima kecamatan dan meliputi 40 Desa. Sedangkan sisanya masih dalam tahap proses.(dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post