Diminta Benahi Birokrasi
SAMARINDA – Penahanan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari pada 6 Oktober oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berimbas di pemerintahan Kota Raja. Kosongnya kursi bupati membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) langsung mengambil sikap. Edi Damansyah sang wakil bupati (wabup) pun ditunjuk menjadi pelaksana tugas (plt) Bupati Kukar hingga waktu yang belum ditentukan.
Ditunjuknya Edi merujuk pada surat mendagri RI bernomor 131.64/4709/SJ tertanggal 6 Oktober 2017. Dalam surat tersebut, Mendagri Tjahjo Kumolo meminta gubernur untuk memerintahkan Edi menjadi plt bupati Kukar.
“Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Kukar, agar segera memerintahkan Wabup Kukar untuk melaksanakan tugas dan wewenang selaku plt Bupati Kukar. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Akmal Malik, Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Otonomi Daerah membacakan surat mendagri.
Akmal menjelaskan, penunjukkan plt ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Pada pasal 65 ayat 3 undang-undang tersebut, ditegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
“Pada pasal 66 ayat 1 huruf c, bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara,” ungkap Akmal.
Perintah mendagri tersebut lantas dijawab cepat Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. Selasa (10/10) kemarin, Faroek melakukan penyerahan surat mendagri RI dan surat keputusan Gubernur Kaltim tentang plt bupati Kukar di ruang rapat Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim.
Dalam surat keputusannya, Faroek menyebut setiap kebijakan strategis daerah yang diambil plt Bupati Kukar harus dilaporkan pada Gubernur Kaltim. Ditetapkan pada Selasa kemarin, masa tugas plt yang disandang Edi berakhir pada saat kepala daerah selesai menjalani masa tahanan atau diangkatnya kepala daerah definitif.
“Saya harap roda pemerintahan dalam pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Kukar dapat berjalan seperti biasa tanpa ada masalah. Meskipun saudari Bupati Kukar, Rita saat ini tengah menjalani proses hukum pada KPK di Jakarta,” terang Faroek.
Kata orang nomor satu di Kaltim ini, penetapan Edi sebagai plt bupati telah sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. Selain merujuk undang-undang, juga terkait Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
“Pak Edi selama ini sudah mendampingi Bu Rita. Pesan saya, laksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.
Faroek meminta Edi membenahi kebijakan birokrasi yang ada di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kukar. Salah satunya dalam hal pengangkatan pejabat di lingkungan Pemkab Kukar. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penentuan pejabat-pejabat yang menduduki jabatan definitif harus dilakukan melalui seleksi daerah.
Dia mengungkap, Rita selaku bupati sebelumnya dianggap melakukan prosedur pengangkatan pejabat tanpa mengindahkan peraturan yang berlaku. Yaitu dalam penunjukkan sekretaris kabupaten (sekkab) Kukar. “Saya sudah ingatkan, tapi Bupati Kukar justru melaksanakan yang sebaliknya, tidak menaati peraturan perundang-undangan,” beber Faroek.
Lebih lanjut dia memaparkan, dalam penetapan sekkab definitif Kukar telah dibentuk tim seleksi. Dari hasil seleksi yang dilakukan, terpilihlah Chairil Anwar yang direkomendasikan menjadi sekkab definitif. Rekomendasi tersebut menurut Faroek mesti dijalankan Rita sebagaimana yang diatur peraturan perundang-undangan.
“Tapi ternyata bupati tidak melaksanakan apa yang seharusnya diatur dalam undang-undang. Justru sebaliknya, melantik orang lain yang tidak direkomendasikan tim seleksi dan gubernur,” sebutnya.
Hal ini oleh Faroek telah dilaporkan ke sekretaris jenderal (sekjen) Kemendagri RI melalui sekretaris provinsi (sekprov) Kaltim. Secara tidak langsung, dia juga telah melaporkannya pada Kepala Biro Hukum Kemendagri. Namun sampai saat ini, petunjuk tertulis dari kemendagri belum diterima pemprov. Karenanya Faroek meminta Edi membenarkan kesalahan tersebut.
“Betulkan saja kesalahan itu. Saya minta plt bupati untuk membetulkannya dan melaporkannya pada gubernur sesuai dengan kewenangan yang ada pada gubernur,” beber Faroek.
Sementara itu Edi menegaskan, semenjak Rita berurusan dengan KPK, tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan pada masyarakat masih berjalan dengan baik. Terkait permintaan gubernur, dia menyebut bakal melakukan evaluasi kinerja Pemkab Kukar. Dalam hal ini kinerja baik yang sudah ada terus dipertahankan dan ditingkatkan.
“Saya rasa rambunya jelas. Bicara aparatur sipil negara (ASN) ada undang-undangnya. Bicara pemerintahan, ada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014,” ucap Edi. Dia menambahkan, Rita Widyasari tetap menjadi Bupati Kukar. Sebagai wakil Rita, Edi sudah mendapat mandat melaksanakan tugas-tugas bupati yang selama ini sudah berjalan dengan baik. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: