bontangpost.id – Sanksi empat PNS Disdamkartan yang terlibat kasus narkoba pada Mei lalu telah ditetapkan oleh tim hukuman disiplin (Hukdis) Pemkot Bontang.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Kota Bontang sekaligus Ketua tim Hukdis Aji Erlynawati mengatakan sanksi yang diputuskan untuk empat pegawai tersebut ialah sanksi hukuman berat berupa penurunan pangkat terendah atau demosi. Dengan durasi hukuman selama satu tahun.
“Sudah diputuskan, sanksinya berat,” katanya, Kamis (15/6/2023).
Adapun sanksi tersebut telah ditetapkan berdasarkan hasil rekomendasi dari Balai Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang. Setelah melakukan berbagai pertimbangan, sanksi tersebut dianggap bisa menimbulkan efek jera dan memberi contoh kepada pegawai lain. Supaya tak ada lagi pengguna narkoba di lingkungan pemerintahan.
Diketahui, keempat pegawai tersebut saat ini tengah menjalani rehabilitasi. Baik rehabilitasi mandiri maupun menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Tanah Merah, Samarinda. Diungkapkan Aji, rehabilitasi yang dijalani oleh keempat pegawai tersebut disesuaikan dengan kondisi kesehatan saat ini.
“Ada yang rehabilitasi ringan dan ada yang rehabilitasi berat,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, empat PNS Disdamkartan Bontang berinisial AR, HJ, A, dan E dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu usai BNNK menggelar tes urine massal pada Mei lalu. (*)