“Nanti akan kita rilis setiap inspektur tambang yang memegang dan mengawasi IUP apa aja”. Wahyu Widhi Heranata (Kepala Dinas ESDM Kaltim)
DINAS Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim ikut bersikap atas desakan sejumlah kalangan yang meminta adanya evaluasi terhadap berbagai izin pertambangan di Kaltim. Dalam waktu dekat, Dinas ESDM berencana mengevaluasi konsesi pertambangan yang berada di bawah radius 500 meter dari daerah pemukiman.
Namun sebelum tindakan itu diambil, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Wahyu Widhi Heranata mengaku, pada Selasa (11/12) sore ini dirinya terlebih dahulu akan mengumpulkan semua inspektur tambang yang berada di bawah naungannya.
Pertemuan dengan para inspektur tambang itu juga sebagai tindak lanjut atas arahan Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim Hadi Mulyadi. Disebutkan, Hadi menginginkan berbagai masalah tambang yang belakangan terjadi dapat segera diselesaikan.
“Besok sore habis asar (hari ini, Red.), beliau (Hadi Mulyadi, Red.) akan mengumpulkan 38 inspektur tambang,” kata Widhi, Senin (10/12) kemarin.
Dia menjelaskan, dari data izin usaha pertambangan (IUP) yang ada di instansinya, terdapat 160 IUP yang telah produksi dan menghasilkan batu bara. Rencananya, melalui ke-38 inspektur tambang, ia akan membuatkan sistem pengawasan.
“Satu orang inspektur tambang nanti memegang satu sampai lima IUP. Besok (hari ini, Red.) Pak Wagub akan memberikan pengarahan bagaimana kegiatan yang seyogyanya (dilakukan para inspektur tambang, Red.),” katanya.
Widhi meyakinkan, kerja-kerja pengawasan yang dilakukan inspektur tambang bersifat transparan. Ia mengaku tugas-tugas pengawasan yang dilakukan setiap inspektur tambang nantinya akan dipublikasikan kepada masyarakat.
“Makanya tolong saya dikawal oleh teman-teman media. Dan tolong beritakan yang seimbang. Kalau positif ya positif. Negatif ya negatif,” ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan, dirinya terbuka dengan setiap kritikan dan masukan dalam dunia kerja yang ia geluti. Menurutnya, dirinya pun memang menunggu setiap kritikan dan masukan itu. “Nanti akan kAmi rilis setiap inspektur tambang yang memegang dan mengawasi IUP apa aja,” ucapnya.
Adapun untuk tuntutan pencabutan 200 lebih IUP yang diduga beroperasi di bawah radius 500 meter dari pemukiman, kata Widhi, tuntutan Jatam Kaltim itu perlu digarisbawahi. Menurutnya, bukan izinnya yang dicabut. Tetapi PIT yang mendekati pemukiman itu harus ditutup.
“Memang tidak boleh ada kegiatan eksploitasi pertambangan. Minimal konsesi pertambangan 500 meter dari pemukiman. Itu sesuai Permen LH nomor 4 tahun 2012. Itu juga dijelaskan di pasal 58 poin 8 huruf b di Perda nomor 1 tahun 2016,” tuturnya.
Namun demikian, jika memang ada tambang yang konsesinya di bawah 500 meter dari pemukiman, maka Widhi mempersilahkan warga untuk langsung melaporkannya kepada instansi yang ia pimpin. “Silakan lapor sama saya. Nanti ada inspektur tambang yang sama-sama turun dengan saya,” ucapnya. (drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: