SANGATTA – Keterangan dari pihak presiden di dalam sidang pengujian Undang-Undang APBN 2018 di Mahkamah Konstitusi dinilai tak berdasar hukum. Makanya Gerakan 20 Mei Kutai Timur optimistis gugatan mereka bisa dipenuhi.
Jawaban yang disampikan pihak Presiden Joko Widodo dalam persidangan itu diungkapkan di dalam sidang, awal pekan lalu. Ketua Gerakan 20 Mei, Irwan menegaskan, keterangan dari pihak presiden tentang pemotongan atau penundaan transfer anggaran ke daerah, tidak memiliki dasar hukum. Menurutnya, pernyataan bahwa penerimaan negara tak cukup, tidak sesuai dengan penjelasan presiden.
“Di berbagai tempat presiden menjelaskan uang negara cukup sehingga ada pembangunan infrastruktur dimana-mana. Artinya, kita memiliki cukup anggaran,” kata Irwan.
Keterangan presiden tersebut dibacakan Direktur Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Putut Harisatyaka. Dalam keterangannya sisebutkan tindakan pemotongan/penundaan transfer anggaran ke daerah selama ini merupakan tindakan efisiensi agar keuangan negara tetap sehat.
Sebab, realisasi penerimaan tidak mencukupi sehingga dilakukan penyesuaian.
Jika terdapat tindakan penundaan oleh pemerintah pusat, maka hak daerah tidak akan hilang atau hangus. Namun tetap menjadi hak daerah dan akan dianggarkan untuk disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.
Selain itu, pemotongan/penundaan anggaran ke daerah juga merupakan mekanisme kontrol terhadap daerah dan merupakan sanksi bagi daerah yang tidak memenuhi kewajibannya.
Irwan menambahkan, faktanya daerah-daerah yang dipotong atau ditunda anggarannya tidak pernah mendapatkan sanksi dari pemerintah pusat.
“Begitu pun dengan penjelasan mengenai hak daerah akan disalurkan kembali pada tahun berikutnya, hal tersebut juga tidak terjadi. Jadi apa yang diterangkan oleh presiden di dalam persidangan tidak memiliki dasar hukum, mengada-ada dan tidak didukung fakta,” tutur Irwan.
Irwan mengatakan pemerintah pusat hanya melihat dan menempatkan daerah sebagai penghasil dan mesin produksi untuk uang negara. Namun, abai terhadap kehidupan dan kesejahteraan masyarakat di daerah, bahkan lupa dengan kepentingan daerah.
Padahal, lanjut Irwan, telah ada kesepakatan bersama mengenai otonomi daerah di dalam UUD 1945.
Menurut Irwan, daerah adalah bagian dari NKRI yang harus mendapatkan keadilan dan kepastian hukum dalam pembangunan yang berlangsung.
“Tentunya, pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan harus merata dan tidak hanya berpusat di Jawa serta yang paling pokok pemerintah pusat harus tulus dan konsisten melaksanakan kebijakan otonomi,” tutur Irwan.
Kuasa hukum pemohon, Ahmad Irawan mengatakan, pada sidang selanjutkan mendengarkan keterangan ahli di Mahkamah Konstitusi.
“Kami yakin keadilan untuk daerah yang sedang kami perjuangkan akan menemukan jalannya di MK. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 12 Maret 2018,” kata Irawan. (hd/yuz/jpnn)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: