bontangpost.id – Peredaran gelap narkotika tidak ada habisnya. Kali ini, giliran dua pemuda yang ditangkap, lantaran ketahuan menyimpan barang haram narkotika jenis sabu. Mereka diringkus, di Desa Badak Ilir, Muara Badak, Kutai Kartanegera, Minggu (3/10/2021) pukul 17.00.
Masdar dan Ahmad Guntur kala itu sedang bersantai di sebuah ayunan di teras rumah. Mereka yang diduga sedang menunggu pembeli, tak menyangka bakal didatangi jajaran Satreskrim Polsek Muara Badak.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba Iptu Rakib Rais, tempat ditangkapnya kedua tersangka diduga sering digunakan untuk transaksi narkoba. “Kami sebelumnya sudah dapat informasi, akhirnya kami lakukan pengintaian dan menangkap tersangka,” ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap Ahmad Guntur, didapati 1 poket sabu seberat 0,32 gram di dalam tas selempang berwarna hitam yang saat itu dikenakan oleh tersangka. Dari pengakuan Guntur, sabu itu didapat dari Masdar.
Selanjutnya, penggeledahan badan dan rumah dilakukan. Ditemukan 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 7,66 gram yang disimpan di dalam tas kacamata.
“Dia mengakui kalau narkoba itu punya tersangka,” ujarnya.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni 2 buah ponsel, timbangan digital, sendok takar, tas, dan bungkus rokok. Keduanya ditahan di Mapolsek Muara Badak. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post