bontangpost.id – Tim Bapaslon Basri Rase-Chusnul Dhihin mengalami keterlambatan submit dokumen di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Hal itu membuat bapaslon ini tidak dapat maju di Pilkada melalui jalur independen.
Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Aziz Maidy Muspa menuturkan, proses pengunggahan pemenuhan syarat jumlah dokumen telah dilakukan.
“Kami juga pantau terus, bahwa dokumen yang diunggah pun jumlahnya bertambah,” tuturnya.
Lebih lanjut, ada dua output dokumen dari Silon, dan ini memerlukan tandatangan bapaslon.
Ketika tanda tangan telah dibubuhkan dan kembali discan, namun tidak dapat disubmit karena telah melewati batas waktu.
Ia menyebut, batas waktu submit di Silon ialah Kamis (16/5/2024) pukul 02.30.
Hal tersebut merujuk pada waktu diterbitkannya berita acara penerimaan.
“Sementara keseluruhan dokumen baru akan disubmit lebih dari pukul 03.00,” sebut dia.
Jika demikian, tahapan pemenuhan persyaratan di jalur independen sudah selesai.
Apabila bapaslon keberatan, mereka dapat mengajukan keberatan tersebut ke Bawaslu.
“Teknisnya di mereka (Bawaslu). Jadi kami menunggu hasilnya, kalau memang keberatan itu diajukan dan diproses,” ujar dia.
Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang Aldy Artrian menjelaskan, sengketa proses dapat diajukan oleh pemohon atau bapaslon.
Adapun secara aturan, sengketa proses dapat diajukan 3 hari kerja sejak diterbitkannya surat keputusan dari KPU.
Dalam hal ini, surat yang menyangkut pemenuhan syarat.
“Apakah nanti bentuknya SK atau berita acara, yang jelas pengajuan keberatan itu dapat dilakukan,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post