• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

Gegara Beli Ban Curian, Divonis 5 Bulan Penjara

by Redaksi Bontang Post
28 Januari 2023, 08:57
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – “Hakim menyatakan terdakwa Riky Ersela terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan,” ucap Humas PN Nanga Bulik, Ade Andiko kepada Radar Sampit.

Riky sebelumnya dituntut 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan didakwa dengan pasal penadahan, karena telah membeli ban milik PT. Kapuas Prima Coal (KPC) yang dicuri karyawannya sendiri yakni Samiin bekerjasama dengan Sunyono.

Barang bukti dalam perkara ini adalah empat roda luar dump truck ukuran 750-16. Kejadian berawal pada Senin 14 Juli 2022 sekira pukul 14.00 WIB, Samiin yang merupakan karyawan PT. KPC sebagai mekanik terowongan T5 mendatangi Budi selaku pengawas untuk meminta ban luar dump truk ukuran 750-16 merek Swallow sebanyak empat dengan kondisi baru

Baca Juga:  Beli HP Curian, Warga Teluk Pandan Terancam 4 Tahun Penjara

Setelah itu roda disimpan dan Samiin  kemudian menghubungi rekannya yakni Sunyono untuk membawa ban tersebut.  Saat Sunyono akan mengantarkan muatan milik PT. KPC, Sunyono lebih dulu mendatangi daerah Simpang Karim/ DBM.

Kemudian Sunyono bertemu dengan Samiin, dan mengarahkan kendaraan yang dikemudikan Sunyono ke arah semak-semak di sekitar daerah Simpang Karim /DBM.

Samiin menaikkan empat ban tersebut ke dalam bak mobil Sunyono lalu menutupnya  menggunakan terpal. Pada Senin 18 Juli 2022,  Sunyono dalam perjalanannya menghubungi terdakwa Riky Ersela Saputra menggunakan handphone dan menawarkan keempat ban tersebut. Lalu mereka janjian di dekat tambal ban daerah SP 1 di Desa Purwareja.

Sunyono menawarkan ban tersebut seharga Rp 1 juta per biji, namun terdakwa Riky menawar dengan harga Rp 950 ribu per ban. Akhirnya mereka sepakat dan terdakwa membayarnya Rp 3,8 juta dan membawa keempat ban tersebut menggunakan mobil pikap.

Baca Juga:  Beli HP Curian, Warga Teluk Pandan Terancam 4 Tahun Penjara

Sementara, dalam persidangan, JPU menegaskan bahwa terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa ban tersebut adalah hasil dari kejahatan karena harga yang ditawarkan oleh Sunyono jauh di bawah harga normal ban tersebut dijual di toko ban resmi.

Dan transaksi jual beli yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan di rentang waktu malam hari ke dini hari serta dilakukan di pinggir jalan dekat tukang tambal ban bukan di toko ban resmi Swallow. (mex/fm)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Penadahan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Tambah Fasilitas MPP, Pemkot Bontang Anggarkan Rp 3,2 Miliar

Next Post

5 Ribu Ekor Ayam Hangus Terbakar di Jalan Poros Bontang

Related Posts

Beli HP Curian, Warga Teluk Pandan Terancam 4 Tahun Penjara
Kriminal

Beli HP Curian, Warga Teluk Pandan Terancam 4 Tahun Penjara

7 Juli 2023, 08:23

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.