bontangpost.id – Kasus pengeroyokan terjadi di Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Tepatnya di jalan simpang tiga Islamic Center. Sebanyak enam orang pria memukuli dua orang, karena dipicu rasa kesal lantaran merasa sering didustai ke tempat hiburan.
Enam pria itu JH (32) dan YS (25) warga Kelurahan Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. SS (27) warga Dusun 4 Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara. Dan AM (25) Warga Kelurahan Sidorejo 1 Kecamatan Medan Kota Kabupaten Kota Medan, Sumatra Utara.
Kemudian, RJH (25) warga Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, MHD (25) warga Kelurahan Sudirejo 1 Kecamatan Medan Kota Kabupaten Kota Medan, Sumatra Utara.
Sedangkan korbannya, AS (26) warga kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong dan rekannya.
Kronologi pengeroyokan diawali pesan online yang dikirim korban ke salah seorang tersangka, janjian menuju ke tempat karaoke di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Sabtu (5/11) lalu.
Kemudian, korban dan rekannya lebih dulu berangkat disusul tersangka yang juga mengajak rekan-rekannya.
Sesampainya di lokasi, korban kemudian menyampaikan kepada tersangka Cs untuk menjemput rekan di simpang tiga Islamic Center dan kembali ke lokasi karaoke.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan, para tersangka pengeroyokan sudah ditahan jajaran Satreskrim Polres Tabalong, Minggu (7/11]).
Hasil interogasi petugas, tersangka marah karena korban sering ingkar janji. “Beberapa kali mengajak ke tempat hiburan, tetapi di tengah acara selalu pamit dengan berbagai alasan. Akhirnya kami yang membayar tagihan,” jelasnya, Selasa (8/11).
Berdasarkan hasil visum luka yang dikeluarkan pihak media RSUD H Badaruddin Tanjung, korban mengalami luka memar pada bagian dahi, bibir bawah pecah, luka di belakang telinga kanan dan pelipis kiri.
“Keenam tersangka dijerat pasal 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan 6 bulan,” ujarnya.
Para tersangka kini sudah ditahan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. (ibn/ij/bin)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: