bontangpost.id – Pria paruh baya berinisial Ja (65) kini harus berurusan dengan polisi. Persoalannya, dia melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan parang.
Kejadiannya pada Selasa (8/11/2022) sekira pukul 07.00 di Desa Badak Baru, Muara Badak, Kukar. Tersangka kesal kepada korban lantaran peringatannya tidak diindahkan. Diketahui, tersangka dan korban terlibat persoalan sengketa lahan. Tersangka pun tak terima karena korban nekat melakukan pembangunan di lokasi lahan yang masih sengketa tersebut.
“Korban membangun rumah di tanah sengketa, jadi sebelumnya mereka saling mengklaim tanah itu,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata.
Sebelumnya persoalan ini pun telah ditangani oleh pemerintah setempat lewat mediasi. “Jadi selama bersengketa tidak boleh ada yang melakukan aktivitas pembangunan dulu,” tambahnya.
![](https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2022/11/WhatsApp-Image-2022-11-10-at-09.05.22.jpeg)
Akibat tak bisa menahan amarah, tersangka pun melakukan penganiayaan hingga membuat korban mengalami luka robek di bagian punggung sebelah kanan dengan 15 jahitan. “Tiba-tiba korban ditebas dari belakang. Kakak korban melapor ke Mapolsek Muara Badak tiga jam setelah kejadian itu,” katanya.
Kini tersangka dan barang bukti parang sepanjang 60 cm pun telah ditahan di Mapolsek Muara Badak. Dia dijerat pasal 351 KUHPidana jo 53 KUHPidana dan Pasal 2 ayat 1 UUDrt nomor 12 tahun 1951 tentang penganiayaan. “Maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post