bontangpost.id – Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Isran Noor menegaskan areal lahan lokasi pembangunan ibu kota negara (IKN) merupakan tanah negara (tanah hutan produksi). Sehingga, tidak ada praktik jual beli tanah di lokasi IKN tersebut.
”Tapi kalau jual beli tanah di sekitar atau di luar lokasi pembangunan IKN mungkin saja ada, dan itu bagus. Artinya, masyarakat mendapatkan manfaat. Terkait harga tanah yang melonjak sampai 10 kali lipat, saya masih tidak percaya dan kemungkinan itu hanya isu dan permainan spekulan tanah,” jelas Isran Noor seperti dilansir dari Antara di Samarinda.
Jika ada yang ingin berspekulasi di areal lahan yang akan digunakan untuk pembangunan IKN, lanjut dia, tentu akan sia-sia dan hanya menghabiskan energi. Akan tetapi jika ingin berspekulasi di luar lahan pembangunan IKN dipersilakan.
”Setahu saya, tidak ada lahan masyarakat yang masuk areal kawasan IKN. Itu semua lahan negara. Kalaupun ada lahan masyarakat yang mungkin masuk kawasan IKN, itu akan ditata kembali oleh pemerintah, supaya nanti pemukiman di sekitar ibu kota bisa lebih bagus,” terang Isran.
Seiring dengan pembangunan Ibu Kota Nusantara, harga tanah menjadi pertimbangan para investor. Menurut Isran, tidak ada masalah antara investor dengan pihak pemilik lahan yang ada di luar kawasan IKN.
”Tidak ada masalah. Itu urusan lain dan itu berlaku hukum pasar, supply dan demand. Jadi kalau pemilik lahan mau bermain dengan para investor, tidak masalah. Kan ada hitung-hitungannya,” papar Isran.
Di areal lahan rencana pembangunan IKN, terutama di kawasan inti IKN merupakan lahan milik negara dalam bentuk hutan tanaman industri yang diminta kembali pemerintah sebagai rencana awal untuk pembangunan IKN. Untuk mencegah terjadinya spekulasi lahan, gubernur sudah mengeluarkan pergub melarang adanya transaksi jual beli areal lahan di sekitar IKN.
”Itu sebagai upaya untuk menghindari dan mengantisipasi agar tidak terjadi kerugian di antara masyarakat dalam hal jual beli lahan di sekitar IKN, dan semuanya itu sudah diatur dalam Pergub,” tutur Isran.
Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara Ade Candra Wijaya menambahkan, tidak ada lonjakan harga tanah sampai 10 kali lipat di lokasi IKN.
”Itu tidak ada, tapi yang namanya spekulan tanah bisa saja terjadi, namanya mencari keuntungan. Dan itu bisa terjadi di luar kawasan pembangunan IKN, tatapi kalau di dalam lahan IKN tidak ada,” ucap Ade Candra Wijaya. (jawapos)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: