bontangpost.id – Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp 3,2 juta atau tepatnya Rp 3.201.396.
Penetapan itu dituangkan dalam surat keputusan Gubernur Kaltim bernomor 561/11854/2187-IV/B-Kesra, tanggal 28 November 2022. Penetapan ini mulai diberlakukan 1 Januari 2023. Dalam pointer SK penetapan tersebut juga disebutkan upah dengan nominal jumlah tersebut berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan tempatnya kerja.
Kemudian pointer lainnya disebutkan bahwa upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala yang wajib disusun dan diterapkan oleh perusahaan.
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum,” kata Gubernur Isran Noor. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: