bontangpost.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim memberikan atensi terhadap penggunaan pelat nomor modifikasi yang marak digunakan oleh pemilik kendaraan.
Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Komisaris Besar Rifki melalui Kabag Bin Ops AKBP Bangun Isworo mengatakan, penggunaan pelat nomor kendaraan modifikasi melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 68 dijelaskan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan. “Awas, jika melanggar bisa kena denda Rp500.000,” kata Bangun.
Untuk itu Bangun mengimbau kepada pemilik kendaraan bermotor untuk menggunakan pelat nomor atau TNKB sesuai standar yang sudah ditetapkan.
“Saat ini kami hanya mengimbau, tapi ke depan jika ada razia gabungan tentu akan kami tindak,” tegas dia.
Fenomena penggunaan pelat nomor modifikasi memang cukup marak dilakukan, baik di Balikpapan maupun di Samarinda. Umumnya pengendara memodifikasi pelat nomor dengan akrilik agar tampak lebih menarik. Sayang, modifikasi ini melanggar aturan.
Di sisi lain, Bangun juga menyorot adanya penggunaan pelat nomor palsu. Khusus untuk pelat nomor palsu, Bangun menyebut penggunanya bisa dijerat pidana dengan hukuman penjara hingga 5 tahun.
“Sebab dia memalsukan dokumen negara. Setiap pelat nomor itu teregistrasi,” kata Bangun. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: