• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
No Result
View All Result
Home Breaking News

Awas!! Disini Buang Limbah Salon di Denda Rp 500 Ribu

by M Zulfikar Akbar
7 Januari 2017, 07:00
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

DENPASAR – Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pembuangan limbah sablon di wilayah kelurahan Pedungan digelar pada Jum’at (6/1) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Sidang yang dipimpin oleh Dewa Gede Suardita, SH, MH (Hakim) dengan Made Sukarma, SH selaku Panitera menjatuhkan denda kepada pelanggar atas nama Jundi Maulana sebesar Rp500 ribu dengan subsider 7 hari kurungan.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Denpasar IB Alit Wiradana bahwa tindak pidana tersebut dikarenakan melanggar Pasal 12 Ayat 2 dan JO Pasal 58 Ayat 2 Perda nomor 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum.

“Jundi Maulana terbukti membuang air limbah sablon sembarangan di kelurahan Pedungan. Satpol PP Kota Denpasar bersama Lurah dan aparat setempat menangkap basah Jundi. Sebagai efek jera kami melakukan tindakan tegas dan menggiringnya ke sidang tipiring,’’ ujarnya ketika ditemui dikantornya Jumat pagi.

Baca Juga:  Gunakan Pelat Nomor Modifikasi, Siap-siap Kena Denda Rp500 Ribu

Bukti lengkap dan raut muka bersalah membuatnya tidak bisa mengelak. Dalam kesempatan tersebut Alit Wiradana juga mengapresiasi kepada kelurahan Pedungan karena ikut secara aktif melakukan pemantauan dan membantu Satpol PP Kota Denpasar dalam menertibkan pengusaha sablon diwilayahnya. Sehingga kejadian tersebut dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya. (Afi)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: balidendadenpasarlimbah salonpembuang limbah
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

13.300 Pulau Kecil Bakal Dikelola Pemerintah

Next Post

Gubernur Segera Laporkan ke Mendagri

Related Posts

Gunakan Pelat Nomor Modifikasi, Siap-siap Kena Denda Rp500 Ribu
Bontang

Gunakan Pelat Nomor Modifikasi, Siap-siap Kena Denda Rp500 Ribu

18 April 2024, 17:30
Melihat Akulturasi Tionghoa-Bali dalam Imlek
Nasional

Melihat Akulturasi Tionghoa-Bali dalam Imlek

6 Februari 2019, 10:00
Erupsi Gunung Agung Mulai Mereda, Kegiatan Usaha Bali Mulai Pulih
Breaking News

Erupsi Gunung Agung Mulai Mereda, Kegiatan Usaha Bali Mulai Pulih

24 April 2018, 07:45
AWAS!!! Potong Sapi Betina Produktif, Denda Rp 300 Juta
Breaking News

AWAS!!! Potong Sapi Betina Produktif, Denda Rp 300 Juta

14 Februari 2018, 11:00
PERINGATAN!!! Merokok di KTR, Denda Rp 500 Ribu Menanti
Breaking News

PERINGATAN!!! Merokok di KTR, Denda Rp 500 Ribu Menanti

19 November 2017, 11:05
Waw! Gili Trawangan 90 Persen Sudah Penuh
Breaking News

Waw! Gili Trawangan 90 Persen Sudah Penuh

22 Desember 2016, 12:32

Terpopuler

  • Sudah Dua Kali Edarkan Sabu di Muara Badak, Dua Pengedar Terancam 20 Tahun Penjara

    Pengedar Narkoba Dituntut Kejari Bontang 14,5 Tahun Penjara, Kedapatan Bawa 503 Gram Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Kaltim Target Menggratiskan UKT 33 Ribu Mahasiswa Baru Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 72 Honorer Disdamkartan Bontang Diberhentikan, 60 Persen Kekuatan Berkurang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah di Bontang Tahan Ijazah Siswa karena Menunggak SPP, Wawali AH; Tidak Boleh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengapalan Ke-10.000, Badak LNG Kirim Kargo LNG Tujuan Filipina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.