• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Gunakan Pelat Nomor Modifikasi, Siap-siap Kena Denda Rp500 Ribu

by Redaksi Bontang Post
18 April 2024, 17:30
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
AKBP Bangun Isworo (Foto : Erik Alfian)

AKBP Bangun Isworo (Foto : Erik Alfian)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim memberikan atensi terhadap penggunaan pelat nomor modifikasi yang marak digunakan oleh pemilik kendaraan.

Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Komisaris Besar Rifki melalui Kabag Bin Ops AKBP Bangun Isworo mengatakan, penggunaan pelat nomor kendaraan modifikasi melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 68 dijelaskan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan. “Awas, jika melanggar bisa kena denda Rp500.000,” kata Bangun.

Untuk itu Bangun mengimbau kepada pemilik kendaraan bermotor untuk menggunakan pelat nomor atau TNKB sesuai standar yang sudah ditetapkan.

Baca Juga:  Awas!! Disini Buang Limbah Salon di Denda Rp 500 Ribu

“Saat ini kami hanya mengimbau, tapi ke depan jika ada razia gabungan tentu akan kami tindak,” tegas dia.

Fenomena penggunaan pelat nomor modifikasi memang cukup marak dilakukan, baik di Balikpapan maupun di Samarinda. Umumnya pengendara memodifikasi pelat nomor dengan akrilik agar tampak lebih menarik. Sayang, modifikasi ini melanggar aturan.

Di sisi lain, Bangun juga menyorot adanya penggunaan pelat nomor palsu. Khusus untuk pelat nomor palsu, Bangun menyebut penggunanya bisa dijerat pidana dengan hukuman penjara hingga 5 tahun.

“Sebab dia memalsukan dokumen negara. Setiap pelat nomor itu teregistrasi,” kata Bangun. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: dendapelat modifikasi
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Dispopar Gali Potensi Pemuda Bontang Lewat Pelatihan

Next Post

Aturan Baru, Visa Umrah Berlaku hingga Tiga Bulan

Related Posts

AWAS!!! Potong Sapi Betina Produktif, Denda Rp 300 Juta
Breaking News

AWAS!!! Potong Sapi Betina Produktif, Denda Rp 300 Juta

14 Februari 2018, 11:00
PERINGATAN!!! Merokok di KTR, Denda Rp 500 Ribu Menanti
Breaking News

PERINGATAN!!! Merokok di KTR, Denda Rp 500 Ribu Menanti

19 November 2017, 11:05
Awas!! Disini Buang Limbah Salon di Denda Rp 500 Ribu
Breaking News

Awas!! Disini Buang Limbah Salon di Denda Rp 500 Ribu

7 Januari 2017, 07:00

Terpopuler

  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjual Air Kesehatan Sebar Hoax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo 21 April, DPRD Kaltim Sepakati Tuntutan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.