• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

PERINGATAN!!! Merokok di KTR, Denda Rp 500 Ribu Menanti

by BontangPost
19 November 2017, 11:05
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
DENDA MENANTI: Aturan merokok di tempat-tempat yang telah ditentukan ini patut dipatuhi para perokok. Jika tidak, denda bakal menanti. (FAHRUR RAJI/SANGATTA POST)

DENDA MENANTI: Aturan merokok di tempat-tempat yang telah ditentukan ini patut dipatuhi para perokok. Jika tidak, denda bakal menanti. (FAHRUR RAJI/SANGATTA POST)

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Untuk para perokok aktif, kini harus lebih berhati-hati saat merokok. Jangan sampai lokasinya berada dalam Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sebab, sanksi Rp 500 ribu bakal diberikan terhadap warga yang melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) KTR tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Kutim Bahrani mengatakan, KTR sebenarnya sudah lama digaungkan Pemkab Kutim termasuk disosialisasikan. Hanya saja, landasan hukumnya masih Perbup.

“Karena sekarang sudah Perda, maka dasar hukumnya lebih kuat. Nanti jika sudah diberlakukan akan ada penindakan,” terang Bahrani.

Dia menerangkan, kawasan wajib tanpa rokok meliputi, semua kantor-kantor pemerintah. Kemudian, tempat belajar mengajar seperti sekolah dan perguruan tinggi. Serta di tempat pelayanan kesehatan seperti Puskesmas dan rumah sakit.

Baca Juga:  Permen Tengkorak Tak Berlabel Halal, Harusnya Dilarang Edar 

“Yang jelas di semua KTR nanti akan kami pasang tanda. Jangan sampai warga melanggarnya,” ucapnya.

Bahrani menyebutkan, bukan hanya perokok, namun risiko warga yang terpapar asap rokok juga dapat berakibat buruk. Diantaranya, penyakit gangguan pernapasan seperti kanker paru-paru. Kemudian, infeksi saluran pernafasan seperti bronkhitis dan pneumonia, serta meningkatkan keparahan asma pada anak-anak. Selain itu, juga meningkatkan risiko penyakit jantung dan stroke, serta penyempitan pembuluh darah, dan infeksi telinga bagian tengah.

“Dalam rokok mengandung 4000 macam zat berbahaya yang dapat merusak kesehatan tubuh. Pada saat rokok dihisap, asap hasil pembakarannya mengandung bahan karbon monoksida, Karbondioksia, Tar Nikotin, Dinitrogen Oksida, Amonia, zat-zat berbahaya lainnya. Karena zat itu digunakan dalam cat, racun serangga, gas beracun,” beber mantan Direktur RSU Kudungga Sangatta ini. (aj)

Baca Juga:  Masa Kampanye Panjang, APK Berpotensi Melanggar 
Tags: dendaKawasan Bebas RokokSangatta Post
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

WADUH!!! Kos Jadi Sarang Narkoba

Next Post

Unik, Desa Ini Pampang Baliho APBDes 

Related Posts

Gunakan Pelat Nomor Modifikasi, Siap-siap Kena Denda Rp500 Ribu
Bontang

Gunakan Pelat Nomor Modifikasi, Siap-siap Kena Denda Rp500 Ribu

18 April 2024, 17:30
Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el
Breaking News

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el

24 Desember 2018, 15:30
Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri
Breaking News

Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri

24 Desember 2018, 15:10
Pemkab Harus Terbuka
Breaking News

Pemkab Harus Terbuka

24 Desember 2018, 15:05
Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus
Breaking News

Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus

24 Desember 2018, 15:00
Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 
Advertorial

Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 

24 Desember 2018, 08:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.