Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Jumat, 5 Maret 2021
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Breaking News

Masa Kampanye Panjang, APK Berpotensi Melanggar 

Reporter: BontangPost
Selasa, 4 Desember 2018, 15:25 WITA
dalam Breaking News
2 menit dibaca
Masa Kampanye Panjang, APK Berpotensi Melanggar 

DIAWASI: APK yang melanggar peraturan akan ditindak Bawaslu.(LELA RATU SIMI/SANGATTA POST)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Panjangnya waktu kampanye, menjadi peluang bagi partai politik berikut para calon anggota legislatif (caleg) untuk melakukan pencitraan diri. Salah satunya dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Sayangnya banyak pemasangan APK yang tidak sesuai prosedur. Hal itu kerap terjadi di sejumlah daerah, termasuk Kutim. Mengingat ribuan baliho mulai bertebaran di 18 kecamatan.

Dikatakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutim, Andi Mappasiling, masa kampanye pemilu kali ini terbilang sangat panjang, setelah ditetapkan pada September 2018. Bahkan masih tersisa sekira empat bulan hingga 23 Maret 2019 mendatang yang merupakan akhir masa kampanye.

Lebih lanjut, dia menerangkan, hanya beberapa bentuk kampanye yang diperkenankan. Salah satunya penyebaran APK, namun dalam jumlah terbatas. Bawaslu memberi kewenangan terhadap panwascam untuk mengawasi APK yang bertebaran.

“APK boleh dipasang, asal mengikuti aturan. Ukuran dan titik pasang harus prosedural yang berlaku. Kalau melanggar ya diinventarisasi untuk kemudian ditindak,” katanya.

Adapun, model kampanye lainnya yang diperbolehkan saat ini, yakni kampanye terbatas. Artinya hanya boleh mengundang massa paling banyak seribu orang untuk caleg di tingkat kabupaten. Hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 23 Tahun 2018.

Baca Juga:  Pansus KEK MBTK Berkunjung ke Simalungun 

Dia menjelaskan jika calon ingin mengadakan bazar memang diperbolehkan. Namun tetap dengan konten terbatas tanpa menyebut promosi nomor pilih. “Kami akan terus mengawasi setiap model kampanye terbatas, karena potensi pelangggarannya sangat besar,” paparnya.

Terpisah, salah seorang Komisioner Bawaslu Kutim, Siti Akhlis Muafin menegaskan, ketika ditemukan dugaan pelanggaran, Bawaslu tidak dapat langsung menindak. Menurutnya, masih ada sejumlah tahapan yang harus dilalui.

“Kalau menemukan dugaan pelanggaran APK, Panwaslucam (panitia pengawas pemilu kecamatan, Red.) mengeluarkan surat imbauan 1×24 kepada partai politik (parpol) terkait. Bila teguran tak diindahkan, panwascam harus lakukan rapat pleno,” jelas wanita berhijab ini.

Ketika surat rekomendasi sudah keluar, lanjutnya, lalu diteruskan ke panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk memberi sanksi. Jika memang tidak ada perubahan apapun, pihaknya bersama Satpol PP akan menindak tegas.

Namun begitu dalam menindak, pihaknya tak bisa sembarangan. Mengingat jika tidak memenuhi aturan, maka akan menjadi bumerang bagi Bawaslu sendiri.

“Saat ini beberapa parpol sangat gencar menyebarkan APK. Hal ini menjadi kekhawatiran Bawaslu, karena pelanggaran sangat mudah dilakukan. Kami pun tak bisa sembarangan penindakan. Jangan sampai ada tuntutan balik pada Bawaslu sendiri,” bebernya. (*/la)

Baca Juga:  RSUD Butuh Rp 2,7 M

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: APKMasa KampanyeSangatta Post
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan6Tweet4Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

10 Titik di Api-Api Terendam Banjir

10 Titik di Api-Api Terendam Banjir

Kamis, 4 Maret 2021, 10:42 WITA
Kebakaran Rumah di Tanjung Laut Indah, Diduga karena Korsleting Listrik

Kebakaran Rumah di Tanjung Laut Indah, Diduga karena Korsleting Listrik

Rabu, 3 Maret 2021, 12:43 WITA
Pandemi dan Deretan Artis yang Tertangkap karena Narkoba

Pandemi dan Deretan Artis yang Tertangkap karena Narkoba

Minggu, 21 Februari 2021, 10:00 WITA
Gempa M 4,4 Guncang Kaltara, Dirasakan di Tanjung Selor dan Nunukan

Gempa M 4,4 Guncang Kaltara, Dirasakan di Tanjung Selor dan Nunukan

Kamis, 18 Februari 2021, 09:32 WITA
Densus 88 Tangkap Tiga Terduga Teroris di Kalbar

Densus 88 Tangkap Tiga Terduga Teroris di Kalbar

Rabu, 17 Februari 2021, 17:30 WITA
BREAKING NEWS!!! Petugas Laboratorium Forensik Olah TKP Kebakaran Pasar Citra Mas

BREAKING NEWS!!! Petugas Laboratorium Forensik Olah TKP Kebakaran Pasar Citra Mas

Selasa, 16 Februari 2021, 13:45 WITA
Postingan Selanjutnya
Mortir Berdaya Ledak Kecil

Mortir Berdaya Ledak Kecil

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Anak 16 Tahun di Selambai Duel dengan Buaya

Anak 16 Tahun di Selambai Duel dengan Buaya

Rabu, 24 Februari 2021, 23:00 WITA
Dampak Proyek Perluasan Kilang Balikpapan, Butuh 15 Ribu Tenaga Kerja

Dampak Proyek Perluasan Kilang Balikpapan, Butuh 15 Ribu Tenaga Kerja

Rabu, 3 Maret 2021, 19:00 WITA
Bocah Bengalon yang Diterkam Ditemukan dalam Perut Buaya

Bocah Bengalon yang Diterkam Ditemukan dalam Perut Buaya

Kamis, 4 Maret 2021, 16:27 WITA
Bolu Pandan, Camilan Mengenyangkan Saat WFH

Bolu Pandan, Camilan Mengenyangkan Saat WFH

Minggu, 12 April 2020, 13:51 WITA
Dua Truk Tabrakan di Bontang Lestari, Sopir Terjepit

Dua Truk Tabrakan di Bontang Lestari, Sopir Terjepit

Kamis, 4 Maret 2021, 09:12 WITA
Gelapkan Mobil di Bulungan, Ditangkap di Bontang

Gelapkan Mobil di Bulungan, Ditangkap di Bontang

Kamis, 4 Maret 2021, 20:23 WITA
Pembangunan Poli Rawat Jalan Dilanjutkan, RSUD Taman Husada Diguyur Rp10 Miliar

Apoteker RSUD Taman Husada Disebut Tanpa Sif Malam

Kamis, 4 Maret 2021, 19:10 WITA
2.899 Orang Berlabuh Tinggalkan Bontang

Pertengahan Maret, Pelabuhan Loktuan Dijadwalkan Kembali Beroperasi

Kamis, 4 Maret 2021, 17:00 WITA
Bocah Bengalon yang Diterkam Ditemukan dalam Perut Buaya

Bocah Bengalon yang Diterkam Ditemukan dalam Perut Buaya

Kamis, 4 Maret 2021, 16:27 WITA
Dipecat dari Partai Demokrat, Marzuki Alie Polisikan AHY

Dipecat dari Partai Demokrat, Marzuki Alie Polisikan AHY

Kamis, 4 Maret 2021, 15:00 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.