SANGATTA – Agar program swasembada daging sapi berhasil, Dinas Pertanian Kutai Timur melarang Rumah Pemotongan Hewan (RPH) menyembelih sapi betina produktif atau Bunting. Jika ketahuan bisa dikenakan sanksi pidana dan denda paling banyak Rp 300 Juta.
Kepala Bidang (Kabid) Perternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kutim Mardi Suaibman mengatakan, selain terus mensosialisasikan masyarakat juga dilakukan pengawasan.
“ Pengawasan dibantu Babinkamtimas Polres Kutim,” terangnya.
Dia menambahkan, sapi yang boleh disembelih apabila dinyatakan mandul. Penetapan itu sebelumnya melalui pemeriksaan oleh dokter hewan. Jika sapi mandul maka akan diterbitkan surat keterangan status reproduksi (SKSR).
“Kalau mandul bisa direkomendasikan dipotong,” tuturnya.
Larangan penyembelihan sapi betina produktif tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (4). Disitu menyebutkan setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.
Sementara dalam pasal 86, diatur sanksi pidana kurungan bagi orang yang menyembelihnya yaknin paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp 100 juta hingga paling banyak Rp 300 juta.
Sapi yang betina yang sudah tidak produktif atau boleh disembelih yakni yang usianya sudah di atas 7 tahun. Untuk sapi yang usianya di bawah 7 tahun, namun ingin dipotong, pihak RPH harus mendapatkan surat persetujuan dari dokter hewan pengawas untuk memastikan sapi tersebut mandul. (hd)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: