SANGATTA- Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Kutim meminta kepada aparat kepolisian untuk mendahulukan rehabilitasi kepada korban maupun pecandu narkoba.
Sebab, pecandu maupun korban memiliki hak untuk direhabilitasi. Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam UU ini, dikenal dua macam rehabilitasi narkotika. Yaitu, rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.
Kemudian, rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
“Jadi jelas kalau mereka korban atau pecandu wajib direhabilitasi,” ujar Ketua Granat Kutim, Herlang Mappatiti.
Kecuali lanjutnya, mereka merupakan bandar, pengedar, ataupun kurir sabu sabu. Jelas hal ini wajib diberikan hukuman yang setimpal. Karena jelas, mereka dengan sengaja mengedarkan barang haram tersebut.
“Itupun dilihat lagi, didalami lagi. Apakah terpaksa atau tidak. Mungkin karena faktor ekonomi. Kalau ekonomi ya memang kacau ekonomi kita. Mereka mungkin bingung mau kerja, kerja apa. Makanya jual sabu,” katanya.
Sebab, jika semua pengedar, Bandar, maupun pecandu di tahan, maka maka dipastikan penjara penuh. Untuk itu, diperlukan pemilahan mana yang seharusnya dipenjara dan direhabilitasi.
“Rehabilitasi merupakan salah satu solusi agar penjara tidak over kapasitas. Juga menyelamatkan bagi mereka yang kecanduan Narkoba,” katanya.
Rehabilitasi bisa diajukan secara langsung sebelum maupun pasca ditangkap aparat. Karena memang, rehabilitasi merupakan hak yang wajib diberikan bagi mereka yang kecanduan.
“Tetapi alangkah baiknya bagi mereka yang merasa kecanduan dapat melaporkan segera. Jangan sampai ditangkap baru minta rehabilitasi. Meskipun dibenarkan,” katanya.
Jika ingin mendapatkan rehabilitasi, Granat siap memfasilitasi sampai sembuh.
“Kami sudah ada kerja sama dengan para dokter. Jadi silahkan saja minta rehabilitasi. Tidak usah takut dan malu,” katanya. (dy)







