bontangpost.id – Firli Bahuri yang merupakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
Dugaan kasus korupsi Firli Bahuri berupa pemerasan dalam jabatan, penerimaan gratifikasi atau hadiah atau janji terkait penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka korupsi seperti diterangkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam jumpa pers Rabu (22/11/2023) malam.
“Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPK berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020 sampai 2023,” ujar Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus korupsi pun menjadi sorotan. Salah satunya terkait dengan harta Firli Bahuri.
Dikutip Laporan Harta Firli Bahuri di laman elhkpn.kpk.go.id, Ketua KPK tersebut tercatat harta kekayaan total senilai Rp22.864.765.633. Laporan harta Firli Bahuri tersebut tercatat pada 20 Februari 2023.
Salah satu harta kekayaan Firli Bahuri yaitu memiliki delapan bidang tanah dan bangunan yang nilai keseluruhannya mencapai Rp10.443.500.000.
Harta kekayaan Firli Bahuri naik sekitar Rp2 miliar dari tahun sebelumnya, senilai Rp20.716.990.685. (Liputan6)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post