SAMARINDA – Amarahnya tak lagi bisa dibendung. Achmad Azis meluapkan emosinya. Tujuannya adalah ke temannya. Pria berinisial MS. Sayangnya, dia meluapkan dengan cara yang salah. Membuat status di media sosial (Facebook), pada Sabtu (26/1). Parahnya, pria 30 tahun itu juga menyinggung suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Hanya sehari berselang, pelaku yang akrab disapa Azis itu diringkus anggota Polsek Muara Wis, Kukar. Senin (28/1), pelaku dihadirkan ke depan awak media.
Wakasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Triyanto menjelaskan, ujaran kebencian yang tertulis di dinding halaman Facebook, bermaksud untuk menyinggung rekannya. “Nah antara pelaku dan pria yang dimaksud temannya itu sempat saling berkomentar,” sebut perwira polisi balok tiga tersebut. Di saat itu, ada kalimat yang dianggap berpotensi memberikan dampak buruk terhadap keharmonisan yang sudah lama terjalin antarsuku. Termasuk ramai dibahas netizen yang berdomisili di ibu kota Kaltim. “Memang saat itu, posisi pelaku juga sedang ada di Samarinda. Ada urusan pekerjaan,” sambung Triyanto.
Gayung bersambut, Polresta Samarinda menelusuri posting-an Azis. “Saat itu kami berusaha secepatnya untuk melacak keberadaannya,” jelas eks kapolsek Muara Jawa, Kukar. Begitu cepat, keberadaan pelaku rupanya sudah ada di daerah Muara Wis, salah satu kecamatan yang jaraknya sangat jauh dari pusat kota. Pria yang berdomisili di Kecamatan Damai, Kutai Barat, kabur setelah posting-an tersebut direspons ribuan orang. Sayang, polisi belum bisa mendetail perihal permasalahan yang melibatkan Azis dan rekannya tersebut.
Azis juga menjelaskan, maksud tulisan yang bisa memperkeruh suasana di Kaltim tersebut, hanya emosi sesaat. “Enggak ada maksud menghina. Saya akui salah,” sebutnya. Pria yang sudah resmi berstatus tersangka dalam kasus ujaran kebencian (hate speech), meminta maaf atas perbuatannya yang membuat warga net ramai-ramai “menghakimi” dirinya. “Saya akan bertanggung jawab,” jelasnya.
Berada di jeruji besi Polresta Samarinda, Azis dijerat Pasal 28 juncto Pasal 45 a Ayat 2, Undang-Undang (UU) Informasi dan Teknologi (ITE), dengan ancaman kurungan penjara maksimal enam tahun. “Dia sudah mengakui, masyarakat disarankan juga jangan tersinggung. Intinya kasus ini berlanjut,” tegas Triyanto. (*/dra/rsh/k15/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: