• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

Kesal Kerap Dimarahi Istri, Pria di Nunukan Ini Posting Foto Istri Sedang BAB

by Redaksi Bontang Post
30 Juni 2023, 16:07
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
BM (31) warga Mamolo, Nunukan Selatan, dijemput Satreskrim Polres Nunukan karena unggah foto istri BAB di facebook.

BM (31) warga Mamolo, Nunukan Selatan, dijemput Satreskrim Polres Nunukan karena unggah foto istri BAB di facebook.

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Seorang pria berinisial BM (31) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Itu karena dia nekat mengunggah foto istrinya yang tengah buang air besar (BAB). Foto itu diunggah di Facebook.

Sang istri yang baru mengetahui unggahan itu dari rekannya sontak kaget. Merasa tidak terima, BM akhirnya dilaporkan ke polisi oleh istrinya sendiri. Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Nunukan Ipda Andre Azmi Azhari menyebut, diduga karena sering dimarahi sang istri, menjadi faktor BM nekat menyebarkan foto istrinya tanpa busana di Facebook.

“Jadi selain mengaku suka dimarah-marahi istrinya, dia saat kita tangkap sedang sakau berat, kami menduga pengaruh ingin menggunakan narkoba membuat dia akhirnya melakukan hal di luar kewajaran,” ungkap Andre.

Baca Juga:  MK Putuskan Keributan di Medsos Bukan Tindak Pidana

Andre menjelaskan, ada beberapa unggahan foto, dengan angle depan dan samping, yang semuanya dalam posisi jongkok. Wajah istrinya juga terlihat sangat jelas, sehingga banyak teman-teman istrinya mengonfirmasi kebenaran foto tersebut. “Ya, jadi istrinya tahunya banyak teman yang nanya, kenapa foto BAB dia, kok dipasang suaminya. Akhirnya laporlah ke polisi,” jelas Andre.

Korban sendiri, awalnya tidak mengetahui bahwa pengunggah fotonya merupakan suaminya. Selama ini, pasangan suami istri ini tinggal berjauhan. Suami bekerja di Pulau Sebatik sebagai petani rumput laut, sementara istrinya berdomisili di Mamolok, Nunukan Selatan.

Saat merespons laporan dengan melakukan identifikasi foto dan menelusuri lokasi pengunggah foto, polisi menemukan koordinatnya di daerah Aji Kuning, Pulau Sebatik.

Baca Juga:  Duh... Live Streaming Bioskop, Mahasiswi Unmul ini Ditangkap

“Jadi BM ini, akhirnya ditangkap di salah satu rumah sewa di wilayah Sebatik tersebut, dan langsung digiring ke Polres Nunukan,” beber Andre.

Atas perbuatannya tersebut, BM pun dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf D Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (raw/ana)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: uu ite
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Lepas Atlet Kormi ke Ajang Nasional, Basri Minta Tunjukkan Kemampuan Terbaik

Next Post

Dianggap Menganggu, Satpol PP Bontang Segera Tertibkan Badut Jalanan

Related Posts

Rekap Hasil Sengketa Pilkada di Kaltim; Dua Diskualifikasi, Tiga Gugatan Ditolak
Nasional

MK Putuskan Keributan di Medsos Bukan Tindak Pidana

1 Mei 2025, 11:46
Revisi UU ITE Resmi Berlaku, Judi Online Dipidana 10 Tahun, Pencemaran Nama Baik 2 Tahun
Nasional

Revisi UU ITE Resmi Berlaku, Judi Online Dipidana 10 Tahun, Pencemaran Nama Baik 2 Tahun

4 Januari 2024, 17:00
SE Kapolri; Tersangka Kasus UU ITE yang Meminta Maaf Tidak Ditahan
Nasional

SE Kapolri; Tersangka Kasus UU ITE yang Meminta Maaf Tidak Ditahan

24 Februari 2021, 19:00
Kuasa Hukum Protes Soal Pasal yang Dijeratkan ke Dandhy Laksono
Nasional

Kuasa Hukum Protes Soal Pasal yang Dijeratkan ke Dandhy Laksono

27 September 2019, 15:00
Unsur SARA Vonis Dhani Diragukan
Nasional

Unsur SARA Vonis Dhani Diragukan

30 Januari 2019, 15:00
Hati-hati! Sindir Teman di Facebook, Pria ini Masuk Jeruji Besi
Kaltim

Hati-hati! Sindir Teman di Facebook, Pria ini Masuk Jeruji Besi

29 Januari 2019, 20:40

Terpopuler

  • Penjual Air Kesehatan Sebar Hoax

    Penjual Air Kesehatan Sebar Hoax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo 21 April, DPRD Kaltim Sepakati Tuntutan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.