• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Putuskan Keributan di Medsos Bukan Tindak Pidana

by Redaksi Bontang Post
1 Mei 2025, 11:46
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Lembaga ini telah memproses sengketa Pilkada di Kaltim.

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Lembaga ini telah memproses sengketa Pilkada di Kaltim.

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan bahwa keributan atau kerusuhan yang terjadi di ruang digital, termasuk media sosial, tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Putusan ini disampaikan dalam sidang pengucapan putusan yang digelar MK dan menjadi angin segar bagi banyak kalangan, terutama pegiat kebebasan berekspresi dan hak digital. Selama ini, UU ITE kerap dikritik karena dianggap multitafsir dan rawan digunakan untuk membungkam kritik serta perbedaan pendapat di dunia maya.

“Perselisihan atau perdebatan di ruang digital, meski berlangsung sengit atau bahkan menimbulkan keributan, tidak serta-merta dapat dipidana,” demikian salah satu poin penting dalam pertimbangan Mahkamah.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Protes Soal Pasal yang Dijeratkan ke Dandhy Laksono

Tidak Lagi Delik Pidana

MK menegaskan bahwa suatu tindakan baru dapat dikategorikan sebagai delik pidana apabila memenuhi unsur-unsur yang jelas dalam hukum pidana, bukan semata karena menimbulkan kegaduhan di media sosial. Keributan atau perdebatan daring, menurut MK, adalah bagian dari dinamika masyarakat digital yang tidak bisa langsung ditafsirkan sebagai perbuatan melawan hukum.

Putusan ini mempertegas posisi hukum dalam melindungi kebebasan berekspresi sebagaimana diatur dalam Pasal 28E UUD 1945, sekaligus memberikan batasan agar pasal-pasal karet dalam UU ITE tidak lagi disalahgunakan.

Dampak bagi Publik dan Aktivis Digital

Putusan MK ini disambut positif oleh berbagai kelompok masyarakat sipil, terutama yang selama ini aktif menyuarakan reformasi UU ITE. Banyak kasus sebelumnya menunjukkan bagaimana warganet, aktivis, bahkan jurnalis, dilaporkan atau dipidana hanya karena opini, kritik, atau debat di media sosial.

Baca Juga:  Revisi UU ITE Resmi Berlaku, Judi Online Dipidana 10 Tahun, Pencemaran Nama Baik 2 Tahun

Menurut SAFEnet, lembaga yang fokus pada hak digital, keputusan MK ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat ruang demokrasi digital di Indonesia.

“Selama ini, banyak korban kriminalisasi digital hanya karena beda pendapat atau dianggap membuat gaduh di dunia maya. Putusan MK bisa menjadi benteng perlindungan hak warga negara,” ujar Damar Juniarto, Direktur Eksekutif SAFEnet.

Meski demikian, para ahli hukum menekankan bahwa putusan ini perlu disosialisasikan secara luas agar aparat penegak hukum tidak lagi menggunakan pendekatan pidana terhadap keributan di media sosial yang bersifat wajar dalam diskursus publik.

Selain itu, diharapkan revisi UU ITE yang tengah berjalan bisa memperkuat semangat dari putusan MK ini, agar tidak lagi ada celah untuk kriminalisasi ekspresi digital.

Baca Juga:  Unsur SARA Vonis Dhani Diragukan

Putusan Mahkamah Konstitusi terkait keributan di media sosial ini menjadi titik terang bagi kebebasan berekspresi di ruang digital Indonesia. Di tengah meningkatnya dinamika politik dan sosial di dunia maya, publik kini bisa lebih tenang menyampaikan pendapat. (*/ono)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: uu ite
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pemkot Bontang Ajukan Rp1,4 Triliun dari Bankeu, Terbesar untuk Penanganan Banjir

Next Post

Gubernur Rudy Usulkan Seluruh Tenaga Non-ASN di Kaltim Diangkat Menjadi PPPK

Related Posts

Revisi UU ITE Resmi Berlaku, Judi Online Dipidana 10 Tahun, Pencemaran Nama Baik 2 Tahun
Nasional

Revisi UU ITE Resmi Berlaku, Judi Online Dipidana 10 Tahun, Pencemaran Nama Baik 2 Tahun

4 Januari 2024, 17:00
Kesal Kerap Dimarahi Istri, Pria di Nunukan Ini Posting Foto Istri Sedang BAB
Kriminal

Kesal Kerap Dimarahi Istri, Pria di Nunukan Ini Posting Foto Istri Sedang BAB

30 Juni 2023, 16:07
SE Kapolri; Tersangka Kasus UU ITE yang Meminta Maaf Tidak Ditahan
Nasional

SE Kapolri; Tersangka Kasus UU ITE yang Meminta Maaf Tidak Ditahan

24 Februari 2021, 19:00
Kuasa Hukum Protes Soal Pasal yang Dijeratkan ke Dandhy Laksono
Nasional

Kuasa Hukum Protes Soal Pasal yang Dijeratkan ke Dandhy Laksono

27 September 2019, 15:00
Unsur SARA Vonis Dhani Diragukan
Nasional

Unsur SARA Vonis Dhani Diragukan

30 Januari 2019, 15:00
Hati-hati! Sindir Teman di Facebook, Pria ini Masuk Jeruji Besi
Kaltim

Hati-hati! Sindir Teman di Facebook, Pria ini Masuk Jeruji Besi

29 Januari 2019, 20:40

Terpopuler

  • Penjual Air Kesehatan Sebar Hoax

    Penjual Air Kesehatan Sebar Hoax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo 21 April, DPRD Kaltim Sepakati Tuntutan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.