• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

SE Kapolri; Tersangka Kasus UU ITE yang Meminta Maaf Tidak Ditahan

by BontangPost
24 Februari 2021, 19:00
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Foto/dok: Antara

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Foto/dok: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Dalam penanganan kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk tidak menahan tersangka yang sudah menyadari kesalahannya dan meminta maaf.

Kapolri menekankan kepada anggotanya untuk mengedepankan upaya mediasi dalam penanganan kasus ITE. “Selama berkas belum diajukan ke JPU, tersangka dan korban diberikan ruang untuk mediasi,” sebut Kapolri Listyo dalam Surat Edaran (SE) Nomor: SE/2/11/2021, tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.

Dalam SE tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional soal penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Protes Soal Pasal yang Dijeratkan ke Dandhy Laksono

Menurut Listyo, Polri akan selalu mengedepankan edukasi dan upaya persuasif, sehingga dapat menghindari dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan. Selain itu, agar tetap menjamin ruang digital Indonesia tetap bersih, sehat, beretika dan produktif dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan.

Melalui Surat Edaran Kapolri tersebut, penyidik diminta memedomani hal-hal sebagai berikut:

a. mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya,

b. memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat,

c. mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber,

Baca Juga:  Duh... Live Streaming Bioskop, Mahasiswi Unmul ini Ditangkap

d. dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil,

e. sejak penerimaan laporan, penyidik diminta berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.

f. melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada,

g. penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara,

Baca Juga:  Hati-hati! Sindir Teman di Facebook, Pria ini Masuk Jeruji Besi

h. terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice, kecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), radikalisme, dan separatisme,

i. korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, maka terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali,

j. penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaannya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan, k. agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan. (antara/jpnn)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: minta maaf tak ditahanuu ite
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

MTQ di Tengah Pandemi, Dihadiri 1.000 Orang

Next Post

Pemotor yang Terlindas Pick-Up Meninggal Dunia

Related Posts

Rekap Hasil Sengketa Pilkada di Kaltim; Dua Diskualifikasi, Tiga Gugatan Ditolak
Nasional

MK Putuskan Keributan di Medsos Bukan Tindak Pidana

1 Mei 2025, 11:46
Revisi UU ITE Resmi Berlaku, Judi Online Dipidana 10 Tahun, Pencemaran Nama Baik 2 Tahun
Nasional

Revisi UU ITE Resmi Berlaku, Judi Online Dipidana 10 Tahun, Pencemaran Nama Baik 2 Tahun

4 Januari 2024, 17:00
Kesal Kerap Dimarahi Istri, Pria di Nunukan Ini Posting Foto Istri Sedang BAB
Kriminal

Kesal Kerap Dimarahi Istri, Pria di Nunukan Ini Posting Foto Istri Sedang BAB

30 Juni 2023, 16:07
Kuasa Hukum Protes Soal Pasal yang Dijeratkan ke Dandhy Laksono
Nasional

Kuasa Hukum Protes Soal Pasal yang Dijeratkan ke Dandhy Laksono

27 September 2019, 15:00
Unsur SARA Vonis Dhani Diragukan
Nasional

Unsur SARA Vonis Dhani Diragukan

30 Januari 2019, 15:00
Hati-hati! Sindir Teman di Facebook, Pria ini Masuk Jeruji Besi
Kaltim

Hati-hati! Sindir Teman di Facebook, Pria ini Masuk Jeruji Besi

29 Januari 2019, 20:40

Terpopuler

  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjual Air Kesehatan Sebar Hoax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo 21 April, DPRD Kaltim Sepakati Tuntutan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.