• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
No Result
View All Result
Home Nasional

Kuasa Hukum Protes Soal Pasal yang Dijeratkan ke Dandhy Laksono

by M Zulfikar Akbar
27 September 2019, 15:00
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0
Dandhy Dwi Laksono (kiri). Foto: ANTARA /Reno Esnir

Dandhy Dwi Laksono (kiri). Foto: ANTARA /Reno Esnir

Share on FacebookShare on Twitter

Salah satu kuasa hukum Dandhy Laksono, Alghiffari Aqsa mengkritisi pasal yang digunakan penyidik Polri dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berbau SARA.

Pasalnya, kata Alghiffari, apa yang selama ini dilakukan Dandhy di media sosial bukan tindakan ujaran kebencian, melainkan bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Adapun pasal yang dijeratkan penyidik terhadap Dandhy adalah Pasal 45 A ayat 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE.

“Ini pasal yang tidak relevan, terlebih lagi yang dilakukan Dandhy adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat. Menyampaikan apa yang terjadi di Papua,” kata dia kepada wartawan, Jumat (27/9).

Selain itu, Alghiffari juga menilai apa yang dilakukan Dandhy sama sekali tak memenuhi unsur SARA.

Baca Juga:  Unsur SARA Vonis Dhani Diragukan

Tak hanya protes terhadap pasal yang digunakan, Alghiffari yang juga Direktur LBH Jakarta ini memprotes tindakan polisi yang melakukan penangkapan terhadap Dandhy di malam hari.

Apalagi sejauh ini penyidik tidak melakukan panggilan dan pemberitahuan bahwa Dandhy telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini kenapa tidak dilakukan pemanggilan sebagai saksi terlebih dahulu atau pemanggilan sebagai tersangka kalau memang dia sudah ditetapkan tersangka. Pihak kepolisian beralasan ini karena soal SARA dan ini bisa membuat keonaran,” tegas Alghiffari.

Saat ini Dandhy sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Namun, Dandhy tak menjalani penahanan. (cuy/jpnn)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: dandhy laksonopolriuu ite
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Soal Lahan Kampung Rama dan Sekambing, Status APL Digenjot

Next Post

Korban Kerusuhan di Kendari Bertambah, Mahasiswa UHO Yusuf Kardawi Meninggal

Related Posts

Rekap Hasil Sengketa Pilkada di Kaltim; Dua Diskualifikasi, Tiga Gugatan Ditolak
Nasional

MK Putuskan Keributan di Medsos Bukan Tindak Pidana

1 Mei 2025, 11:46
Revisi UU ITE Resmi Berlaku, Judi Online Dipidana 10 Tahun, Pencemaran Nama Baik 2 Tahun
Nasional

Revisi UU ITE Resmi Berlaku, Judi Online Dipidana 10 Tahun, Pencemaran Nama Baik 2 Tahun

4 Januari 2024, 17:00
Kesal Kerap Dimarahi Istri, Pria di Nunukan Ini Posting Foto Istri Sedang BAB
Kriminal

Kesal Kerap Dimarahi Istri, Pria di Nunukan Ini Posting Foto Istri Sedang BAB

30 Juni 2023, 16:07
Dicopot dari Jabatan, 6 Fakta Kapolres Nunukan yang Pukul Bawahan
Nasional

Dicopot dari Jabatan, 6 Fakta Kapolres Nunukan yang Pukul Bawahan

27 Oktober 2021, 12:38
SE Kapolri; Tersangka Kasus UU ITE yang Meminta Maaf Tidak Ditahan
Nasional

SE Kapolri; Tersangka Kasus UU ITE yang Meminta Maaf Tidak Ditahan

24 Februari 2021, 19:00
Kampung Isinya Cuma 20 Orang, Tapi Terima Dana Desa Rp 1 Miliar
Nasional

THR Cair, Pemerintah Gelontorkan Rp 29,3 T untuk ASN Hingga TNI/Polri

12 Mei 2020, 04:00

Terpopuler

  • Setelah Viral, Data Pengadaan Sepatu Pantofel ASN Kutim Senilai Rp 1,4 Miliar di SIRUP LKPP Tak Bisa Ditemukan

    Setelah Viral, Data Pengadaan Sepatu Pantofel ASN Kutim Senilai Rp 1,4 Miliar di SIRUP LKPP Tak Bisa Ditemukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PHSS, Empat Nelayan Muara Badak Bakal Diperiksa Polres Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pencarian Warga Disambar Buaya di Pulau Derawan Dihentikan, Keluarga Usaha Lewat “Jalur” Pawang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rute Bontang-Mamuju dan Surabaya Selangkah Lagi Terealisasi, Kementerian Perhubungan Tinjau Pelabuhan Loktuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Kaltim Tetap Bisa Berobat Gratis Meski Tak Punya BPJS, Ini Syaratnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.