bontangpost.id – Warga Kelurahan Gunung Telihan berinisial JP harus melewati persidangan untuk yang ketiga kalinya akibat perbuatan yang sama, yakni terlibat kasus pencurian.
“Ini resividis. Hari ini ada pemeriksaan saksi. Semuanya masih diproses. Kami juga mempertimbangkan fakta-fakta yang ada di persidangan,” katanya Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidarta kepada redaksi bontangpost.id, Kamis (6/4/2023).
Sebelumnya, pada Juli 2017, ia bersama keempat rekannya pernah melakukan aksi pencurian. Tak tanggung-tanggung, ia dan komplotannya berhasil membawa 5 buah tandon kapasitas 1.200 liter. Atas dasar itu, mereka dijerat hukuman penjara 1,2 tahun.
Empat tahun berikutnya, ia kembali kedapatan mencuri 2 buah ponsel, 1 buah ransel, 1 buah jam tangan, serta 1 buah cangkul. Atas perbuatannya itu, ia dijatuhi pidana penjara selama 1,6 tahun.
Masih belum jera. Setahun kemudian yakni 2022, JP lagi-lagi melakukan tindak pidana pencurian. Tepatnya, pada Senin (19/12/2022) pukul 04.00, ia masuk lewat pintu belakang yang terbuka dan berhasil mengambil 1 unit laptop yang terletak di ruang tamu.
Sepekan setelahnya, ia kembali melakukan aksi yang sama. Saat itu, ia masuk ke rumah salah seorang warga Gunung Telihan melalui jendela yang tidak terkunci. JP lalu membawa kabur 2 buah ponsel.
Advokat Johansyah pun menanggapi hal itu. Ia mengatakan jika sudah resividis, artinya hukuman-hukuman itu semestinya bisa membuat efek jera.
“Kemungkinan bisa dijatuhi hukuman lebih lama. Kalau sudah diulangi seperti itu, apalagi yang bisa dilakukan kalau bukan untuk bikin kapok,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post