bontangpost.id – Beredar informasi tak benar (hoaks) di media sosial bahwa untuk melakukan perjalanan darat melewati atau menuju Balikpapan, harus dilengkapi surat hasil negatif Rapid Test Antigen. Informasi itu tersebar di masyarakat sehari sebelum Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Balikpapan.
Kabar tak benar itu ditulis oleh salah satu media online di Kaltim. Juga disebarluaskan oleh beberapa akun media sosial. Salah satu unggahan tersebut adalah: “Keluar Masuk Balikpapan Lewat Jalur Darat Harus Pakai Rapid Antigen. Pemkot Akan Bentuk Posko di Beberapa Titik.”
Postingan itu direspons Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi. Lewat akun media sosial pribadinya, Rizal menulis di kolom komentar bahwa, hingga saat ini pemberlakuan Rapid Test Antigen di Balikpapan hanya berlaku untuk perjalanan dengan transportasi udara.
“Sampai saat ini Balikpapan hanya menerapkan regulasi penggunaan rapid antigen bagi yang datang menggunakan jalur udara melalui bandara SAMS Sepinggan Balikpapan. Tolong diperjelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Terima kasih. Penggunaan rapid antigen jalur darat difokuskan pada Jawa-Bali sesuai surat edaran. Daerah lainnya bisa menerapkan bisa juga tidak. Terima kasih. Sekalian saya klarifikasi,” tulis Rizal.
Senada, saat dikonfirmasi SELASAR (grup bontangpost.id), Kepala Dinas Kesehatan Balikpapan Andi Sri Juliarty, menyebut hingga saat ini belum ada aturan yang mewajibkan pelaku perjalanan darat harus membawa surat hasil Rapid Test Antigen.
“Tidak benar. Itu yang kami heran, karena kemarin kita lakukan press release tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Dalam Surat Edaran (SE) bapak Wali Kota tersebut tidak ada mengatur tentang pemberlakukan Rapid Antigen pada pelaku perjalanan darat,” ujar Andi Sri Juliarty, Jumat (15/1/2021).
Dirinya menduga terjadi miskomunikasi saat sesi wawancara tambahan, usai press release selesai digelar. “Pak Wali saat itu menjawab akan dipelajari, karena memang ada (pemberlakuan rapid antigen) dalam SE Satgas nasional untuk pelaksanaan PPKM Jawa dan Bali. Namun pemerintah daerah harus membuat instrumen hukum yang bersinergi dan setara dengan itu,” jelasnya.
“Dan setelah itu kami tidak tahu mengapa akhirnya di medsos menulisnya seperti itu. Bahkan ada foto saya yang dipasang, padahal saya tidak ada ditanya,” tambahnya.
Dijelaskan Andi, hingga saat ini pemberlakuan Rapid Test Antigen baru berlaku untuk pelaku perjalanan yang menggunakan trasnportasi udara saja. Hal ini sesuai SE yang diterbitkan Wali Kota Balikpapan. Implementasinya dapat terlihat dari ditempatkannya petugas di bandara SAMS Sepinggan untuk screening.
“Untuk transportasi laut dan darat belum dikeluarkan SE wali kota (soal rapid antigen). SE yang kemarin keluar adalah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Itu pun tidak diatur tentang perjalanan darat,” terangnya.
Meski begitu, dirinya menyebut pihaknya hingga saat ini terus memantau perkembangan kasus di Balikpapan. “Karena jika pun diberlakukan, kita kan harus menempatkan tenaga di tempat-tempat perbatasan. Sementara tenaga yang ada sekarang sedang fokus mengawal PPKM karena mulai berlaku hari ini,” terangnya.
Sebagai informasi, terhitung pada hari ini hingga 29 Januari 2021 mendatang, Balikpapan telah memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Segala bentuk ketentuan yang ada selama PPKM pun wajib diikuti oleh seluruh masyarakat dengan pengawasan tim yang ditetapkan.
“Tim di sini adalah gabungan dari Satpol-PP, TNI, Polri, dan di kecamatan di koordinasi oleh camat lewat satgas kecamatan masing-masing. Harapannya dengan pembatasan itu masyarakat mengurangi aktivitas keluar rumah. Jika aktivitas keluar rumah dikurangi, otomatis kerumunan akan berkurang. Kalau kerumunan berkurang insyaAllah penularan pun ikut berkurang. Karena kalau masalah mengenakan masker masyarakat Balikpapan sudah cukup patuh, yang menjadi masalah kita ini kan jaga jarak dan kerumunan itu,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post